Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum 2025 besok. Pihaknya tidak memberikan instruksi tambahan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota ke pemerintah daerah.
"UMP dan UMK ditentukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (3/12).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan acuan kenaikan upah dari pemerintah pusat adalah 6,5%. Angka persentase itu hampir dua kali lipat dari kenaikan upah minimum tahun ini sebesar 3,6%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi dan Konvensi Organisasi Buruh Internasional atau ILO Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum.
Kenaikan 6,5% merupakan angka yang moderat dan dapat diterima oleh buruh. Sebab, buruh sebelumnya menuntut pemerintah menaikkan upah minimum tahun depan antara 8% sampai 10%.
"Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja," kata Said.
Formula yang digunakan dalam menghitung upah minimum masih serupa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Hitungannya adalah inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Alfa yang ditentukan PP Pengupahan adalah antara 0,1 sampai 0,3. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah.
MK mendefinisikan indeks tertentu alias alfa sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. Sedangkan PP Nomor 51 Tahun 2023, hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.
Pengusaha mengajukan agar alfa tidak berubah dari 0,1 sampai 0,3, sedangkan buruh meminta alfa sebesar 1,0 sampai 1,2. Said sebelumnya menyampaikan, upah minimum tahun depan akhirnya memutuskan menggunakan alfa sebesar 0,9.
Besaran upah minimum yang diterbitkan pemerintah pusat akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan UMP dan UMK. Angka UMP akan sama atau lebih besar dari acuan upah minimum pemerintah pusat, sedangkan UMK akan sama atau lebih besar dari UMP.