Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, penyesuaian Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 tertinggi ada di Papua Barat Daya. Sektor yang mendapatkan penyesuaian tertinggi adalah pertambangan dengan upah minimum lebih tinggi Rp 1,71 juta atau 47% dibandingkan UMP 2025 Papua Barat Daya menjadi Rp 5,32 juta per bulan.
Upah minimum tenaga kerja sektor pertambangan di Papua Barat Daya mendekati upah minimum pekerja di DKI Jakarta tahun depan yang mencapai Rp 5,39 juta per bulan. Adapun UMP Papua Barat Daya pada tahun depan telah ditetapkan naik 6,5% secara tahunan menjadi Rp 3,61 juta per bulan.
"Sektor yang pasti ada dalam penentuan UMSP sejauh ini adalah pertambangan, lalu sektor jasa, kemudian langsung ke sektor pariwisata," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, di kantornya, Jumat (13/12).
Indah mencatat, penyesuaian UMSP 2025 terendah terjadi di Maluku Utara, yakni senilai Rp 1.250 atau 0,03% dari UMP 2024. UMP Maluku Utara pada tahun depan naik 6,5% secara tahunan menjadi Rp 3,4 juta per bulan.
Indah menyampaikan kecilnya UMSP Maluku Utara pada tahun depan disebabkan oleh tingginya kenaikan UMP Maluku Utara selama beberapa tahun terakhir. UMP Maluku Utara pada tahun ini telah naik 7,5% secara tahunan dari Rp 2,97 juta per bulan menjadi Rp 3,2 juta per bulan.
Permenaker No. 16 Tahun 2024 mengatur setiap gubernur wajib menerbitkan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada bulan ini. Adapun tenggat waktu penerbitan UMSP berbarengan dengan UMP, yakni 11 Desember 2024.
Indah mendata ada 10 provinsi yang belum menerbitkan UMSP sampai hari ini, Jumat (13/12). Menurutnya, provinsi terakhir yang telah menemukan angka UMSP adalah DKI Jakarta atau pada dini hari kemarin, Kamis (12/12).
Indah menyampaikan sembilan dari 10 provinsi masih menemui jalan buntu saat membahas UMSP di masing-masing Dewan Pengupahan Daerah. Indah menemukan hanya ada satu Dewan Pengupahan Daerah yang sepakat tidak menerbitkan UMSP, yakni Gorontalo.
"Dewan Pengupahan Daerah Gorontalo sepakat tidak ada UMSP dan cukup menggunakan UMP. Hanya Gorontalo yang Dewan Pengupahan Daerahnya solid seperti itu," katanya.
Selain Gorontalo, sembilan provinsi lain yang belum menerbitkan UMSP sejauh ini adalah:
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Jawa Tengah
4. Jawa Timur
5. Nusa Tenggara Timur
6. Kalimantan Selatan
7. Sulawesi Selatan
8. Sulawesi Barat
9. Papua Tengah