Daftar UMK DIY 2025: Upah Minimum Kota Yogyakarta Tertinggi Rp 2,65 Juta

ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Ilustrasi. UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman di Kota Yogyakarta dengan nominal Rp2.684.958.
Penulis: Agustiyanti
19/12/2024, 10.31 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota UMSK 2025. Upah minimim tertinggi ditetapkan di  Kota Yogyakarta Rp 2.655.042, sedangkan terendah di Kabupaten Gunung Kidul Rp2.330.264.

UMK dan UMSK 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024.

"UMK dan UMSK ini ditetapkan oleh Gubernur (DIY) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota," ujar Sekda DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/12). 

Penetapan UMK dan UMSK berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.081 atau naik 6,5% dibandingkan tahun ini.

Berikut daftar UMK DIY Yogyakarta 2025:

  1. Kota Yogyakarta Rp 2.655.042
  2. Kabupaten Sleman Rp 2.466.515
  3. Kabupaten Bantul Rp 2.360.533
  4. Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.240
  5. Kabupaten Gunungkidul Rp 2.330.264

Upah Minimum Sektoral

Beny menjelaskan, penetapan UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.

UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman di Kota Yogyakarta dengan nominal Rp2.684.957,77 atau sebesar 7,70%. UMSK ini berlaku baik subsektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran berskala besar

Beny  menjelaskan, penetapan UMK dan UMSK telah memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja atau buruh.

Menurut dia, UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pengusaha, kata dia, wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman struktur dan skala upah.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran," kata Beny.