60 Perusahaan Tekstil Rontok, Wamenaker Tuding Aturan Kemendag Jadi Biang Keladi

ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/wpa/Spt.
Ilustrasi. Kemenaker mencatat, puluhan perusahaan tekstil bangkrut dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
23/12/2024, 17.50 WIB

Kementerian Ketenagakerjaaan mencatat, ada 60 perusahaan tekstil yang terpukul sejak 2023. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menuding penyebab utama rontoknya perusahaan tekstil ini adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024.

Immanuel menjelaskan, 60 perusahaan tekstil melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada 13.061 karyawan tetap dan menghentikan perpanjangan kontrak pada 5.000 karyawan. Karena itu, Immanuel menyampaikan salah satu mitigasi yang dilakukan adalah mendorong revisi Permendag No. 8 Tahun 2024.

"Pengusaha dan pekerja tekstil mengatakan ke saya bahwa sumber PHK di industri tekstil adalah Permendag No. 8 Tahun 2024 yang terlalu meringankan impor pakaian jadi," kata Immanuel di kantornya, Senin (23/12).

Berdasarkan catatan Immanuel, setidaknya lima dari 60 perusahaan tersebut terdaftar di Bursa Efek Indonesia, yakni PT Asia Pacific Fibers Tbk atau POLY, PT Century Textile Industry Tbk atau CNTX, PT Argo Pantes Tbk atau ARGO, PT Ricky Putra Globalindo atau RICY, dan PT Tifico Fiber Indonesia atau TFCO.

CNTX, ARGO, dan RICY telah menghentikan produksi, sedangkan TFCO tidak memperpanjang masa kerja buruh kontrak. Adapun POLY tercatat sebagai perusahaan hulu tekstil dengan dampak paling dalam.

POLY telah menghentikan produksi dan melakukan PHK pada 2.500 orang pada pabriknya di Karawang, Jawa Barat. Mereka juga mengurangi tenaga kerja kontrak pada fasilitas produksi di Kaliwungu, Jawa Timur.

Permendag No. 8 Tahun 2024 adalah beleid tentang kebijakan dan pengaturan impor. Aturan tersebut merupakan revisi keempat tentang peraturan yang sama.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Heru Widianto mengatakan revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 merupakan usulan Lembaga Kerja Sama Tripartit. Adapun lembaga tersebut beranggotakan tiga unsur, yakni pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Menurutnya, ada dua poin yang dipermasalahkan dalam Permendag No. 8 Tahun 2024, yakni relaksasi syarat impor dan pos tarif yang diatur. Kedua hal tersebut membuat importir dapat mengimpor secara borongan.

Industri tekstil tidak melakukan protes pada revisi ketiga aturan dan kebijakan impor dalam Permendag No. 36 Tahun 2023. Sebab, aturan tersebut memperketat proses impor dengan mensyaratkan Pertimbangan Teknis yang diterbitkan kementerian teknis.

Namun, beleid tersebut akhirnya membuat lebih dari 26 ribu kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Fenomena penumpukan tersebut merupakan cikal bakal penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 yang akhirnya melonggarkan keran impor ke pasar domestik.

Heru mengatakan dunia usaha telah menilai penerbitan Permendag No. 36 Tahun 2024 sebagai langkah yang baik. Akan tetapi, Heru mengaku belum dapat memastikan apakah revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 akan mirip dengan Permendag No. 36 Tahun 2023 atau tidak.

"Yang penting, bagaimana revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 membuat kami bisa menjaga produk lokal terserap di masyarakat," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief