Sebanyak 68.000 Pekerja Kena PHK pada 2024, Terbanyak di Jawa Tengah

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Warga berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 59.764 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 24 Oktober 2024, dimana PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 14.501 orang, diikuti Jawa Tengah 11.252 orang, dan Provinsi Banten mencapai 10.254 orang.
6/1/2025, 16.18 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2024 mencapai sekitar 68.000 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 4,84% dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 64.855 orang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa mayoritas PHK terjadi pada sektor industri pengolahan, dengan provinsi yang paling banyak mengalami PHK adalah Jawa Tengah, menggantikan Jakarta yang sebelumnya menduduki posisi ini pada November 2024.

"Sektor industri pengolahan masih paling banyak melakukan PHK dan dilakukan di Jawa Tengah. Kami tidak spesifik mencatat sektor manufaktur apa, tapi terjadi di sektor manufaktur," kata Indah kepada Katadata.co.id, Senin (6/1).

Dalam upaya memastikan keberlanjutan sektor industri, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dijadwalkan mengunjungi pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Jawa Tengah pada Rabu, (8/1). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses produksi di Sritex tetap berjalan.

Immanuel juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja Sritex tetap menjadi prioritas. Saat ini, Sritex tengah dalam tahap penilaian aset oleh kurator untuk proses likuidasi setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Meskipun Sritex mengajukan banding, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan pada akhir tahun lalu. Namun pemerintah tetap optimistis mengenai kelangsungan usaha Sritex.

Daftar Tagihan Sritex

Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mendata total pekerja Sritex sekitar 15.000 pekerja, sementara total tenaga kerja di seluruh grup Sritex mencapai 50.000 orang.

Seiring dengan inkrahnya status pailit Sritex, tim kurator mencatat total tagihan yang diajukan oleh kreditur terhadap Sritex dan anak perusahaannya mencapai Rp 32,63 triliun.

Beberapa anak perusahaan Sritex, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya juga mengalami pailit. Hal ini berdasarkan data perkara nomor 2/PDT.SUS-Homologasi/2024/Pengadilan Niaga Semarang.

Tim kurator mencatat tagihan Sritex terdiri dari klaim dari tiga jenis kreditur: kreditur preferen, separatis, dan konkuren. Kreditur preferen memiliki tagihan sebesar Rp 691,42 miliar, kreditur separatis Rp 7,2 triliun, dan kreditur konkuren Rp 24,73 triliun.

Sementara itu, laporan keuangan Sritex per 30 September 2024 menunjukkan total utang perusahaan mencapai Rp 26,07 triliun, sedangkan nilai asetnya hanya Rp 9,63 triliun.

Citicorp Investment Bank (Singapore) Limited tercatat sebagai kreditur dengan klaim terbesar, yaitu Rp 4,43 triliun, yang terdiri dari pokok utang sebesar Rp 3,47 triliun, bunga Rp 950 miliar, dan sisanya denda.

Keadaan ini menunjukkan masalah serius yang dihadapi oleh Sritex, baik dari segi keuangan maupun kelangsungan usaha, yang berdampak pada nasib banyak pekerja dan kreditor perusahaan.

Reporter: Andi M. Arief