Menteri Maman: Kredit Macet 67 Ribu UMKM akan Dihapus, Tinggal Administrasi
Pemerintah memastikan penghapusan utang 67 ribu pelaku UMKM di bank-bank BUMN tinggal menunggu proses administrasi. Total kredit macet yang mencapai Rp 2,4 triliun ini sudah masuk dalam daftar hapus buku dan tengah diproses untuk dihapus tagih.
"Penghapusan utang 67.000 pelaku UMKM itu sudah dimulai, sekarang menunggu proses administrasi saja," kata Maman di Pasar Tanah Abang, Rabu (15/1).
Menurutnya, proses hapus tagih di bank membutuhkan beberapa langkah, seperti pengkajian perbankan, restrukturisasi piutang perbankan, dan beberapa mekanisme internal lainnya.
Maman mencatat, rata-rata utang UMKM yang macet dan akan dihapus berada di bawah Rp 500 juta. Maman mengatakan rata-rata pagu per UMKM adalah antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.
Penghapusan utang kepada total 1 juta petani, nelayan dan pelaku UMKM diproyeksikan senilai Rp 14 triliun. Penghapusan utang itu berlaku maksimal Rp 500 juta kepada badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan atau individu.
Mekanisme pemutihan utang kepada 1 juta nasabah bank Himbara itu tidak menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Penghapusan akan menggunakan skema penghapusbukuan piutang bank.
“Memang ini sudah masuk dalam list hapus buku daftar bank, malah bank justru dapat keuntungan karena mereka bersih lagi,” ujar Maman.
Maman sebelumnya membahas kelanjutan program tersebut bersama bank terkait, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Langkah penghapusan kredit macet tahap pertama ini akan berlaku untuk 70 ribu pelaku UMKM.
Perbankan yang terlibat harus melalui dua langkah untuk menghapus kredit macet secara permanen. Pertama, menentukan mekanisme pemindahan debitur dari status hapus buku ke daftar hapus tagih. Kedua, keputusan mekanisme tersebut harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Presiden Prabowo Subianto berharap program penghapusan utang ini dapat meningkatkan produksi pertanian dan hasil laut nelayan yang merupakan sumber pangan utama masyarakat domestik. Pemutihan utang diharapkan dapat membuat para petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM dapat bekerja dengan tenang.
Para petani dan nelayan tersebut selama ini tidak bisa mendapatkan akses pinjaman ke perbankan karena masih memiliki catatan utang. Tanpa akses ke perbankan, para nelayan dan petani akhirnya meminjam dari rentenir dan pinjaman online alias pinjol.