Menaker Tak Beri Sanksi Aplikator yang Tak Penuhi Bonus Hari Raya untuk Ojol

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat tersebut membahas PHK di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta penyelesaian hak-hak pekerja Sritex seperti pesangon, THR, jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
11/3/2025, 18.47 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tidak menetapkan sanksi bagi perusahaan aplikasi transportasi daring yang tidak memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir daring tahun ini. Selain itu, ia tidak menjelaskan dasar hukum penerbitan surat edaran terkait pemberian BHR tersebut.

Menurut Yassierli, pemberian BHR berlandaskan prinsip kekeluargaan antara aplikator dan mitra pengemudi serta kurir daring. Ia optimistis seluruh perusahaan aplikasi akan memberikan BHR secara sukarela.

"Kami sudah melalui partisipasi bermakna dan mendapatkan komitmen masing-masing aplikator transportasi serta logistik daring dalam menerbitkan Surat Edaran BHR," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3).

Berdasarkan ketentuan, BHR maksimal yang diberikan aplikator adalah 20% dari rata-rata pendapatan bulanan bagi pengemudi dengan produktivitas tinggi. Sementara besaran BHR bagi mitra yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan disepakati bersama antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Yassierli menyatakan pihaknya telah melakukan simulasi nilai BHR yang akan diterima pengemudi di masing-masing aplikator. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut tidak bisa dirata-ratakan karena tingkat produktivitas pengemudi bervariasi.

Menurutnya, Data produktivitas ini dimiliki masing-masing perusahaan aplikasi. Oleh karena itu, pihaknya memastikan pemberian BHR tidak akan menyebabkan kerugian bagi aplikator.

"Surat edaran ini adalah titik temu dan ada komitmen dari perusahaan aplikasi untuk membayar BHR. Jadi, kami tidak mengkhawatirkan pembayaran BHR akan membuat perusahaan aplikasi rugi," katanya.

Komitmen Gojek dan Grab dalam Memberikan BHR

Gojek dan Grab telah mengonfirmasi bahwa mereka akan memberikan program serupa Tunjangan Hari Raya (THR) berupa uang tunai kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online (ojol) pada Lebaran tahun ini. Masing-masing perusahaan menetapkan kriteria penerima.

Gojek menamai program ini "Tali Asih Hari Raya." Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo menyebutkan bahwa bonus Lebaran ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, ia tidak merinci kriteria tersebut.

"Dari tahun ke tahun, di bulan suci ini, Gojek konsisten menghadirkan program Ramadan penuh manfaat bagi para mitra driver," kata Catherine dalam siaran pers, Senin (10/3). "Tahun ini, programnya dirancang lebih istimewa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya."

Co-founder sekaligus CEO Grab Group Anthony Tan juga memastikan bahwa perusahaannya akan memberikan program serupa THR dalam bentuk uang tunai.

"Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kondisi finansial perusahaan," ujarnya.

Anthony menegaskan bahwa bonus Lebaran tersebut merupakan dukungan tambahan dan bukan bagian dari manfaat rutin yang diterima mitra pengemudi di sektor ekonomi informal.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief