Agrinas Kuasai Ratusan Ribu Hektare Lahan Sawit Sitaan Kejagung dan Kemenhan

Agrinas
Screenshot Website Agrinas Palma Nusantara
27/3/2025, 04.32 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) resmi menjadi pengelola ratusan ribu hektare lahan perkebunan sawit hasil sitaan kasus korupsi yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group dan puluhan perusahaan lainnya.

Lahan tersebut diserahkan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Sejak awal Maret hingga akhir Maret 2025, Agrinas sudah menerima dua tahap penyerahan lahan. Pertama, seluas 221.868 hektare dari aset bekas Duta Palma Group pada 10 Maret 2025.

Kedua, 216.997 hektare dari lahan hasil sitaan atas 109 perusahaan yang terlibat kasus korupsi dan pencucian uang. Lahan sitaan ini telah diserahkan pada 26 Maret 2025.

Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan proses penyerahan lahan belum sepenuhnya rampung. Saat ini, masih ada sekitar 562.807 hektare lahan sitaan yang telah dikuasai, namun belum akan langsung dialihkan ke Agrinas.

“Kami tidak boleh tergesa-gesa. Kami harus tepat, dan kami harus terus berkomunikasi, bekerja sama dengan pihak pengusaha,” kata Sjafrie di Kejaksaan Agung, Rabu (26/3).

Sebelumnya, Sjafrie menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan lahan oleh Agrinas adalah optimalisasi produksi sawit nasional.

“Agrinas akan bekerja sama dengan PTPN. Sehingga tidak boleh sembrono, tetapi harus terukur dan produktif,” ujarnya.

Dukung Program Energi Hijau

Direktur Utama Agrinas Letjen (Purn) Agus Sutomo menyebut lahan-lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk produksi bahan bakar nabati (BBN) berbasis sawit guna mendukung program energi hijau nasional.

“Arahnya ke energi hijau. Sesuai dengan target swasembada energi dari Presiden Prabowo Subianto,” ujar Agus di Jakarta, Senin (10/3).

Agrinas menargetkan, dari lahan sitaan ini, produksi sawit bisa mencapai 25 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun. Fokus utamanya adalah memasok kebutuhan domestik BBN untuk campuran solar alias biodiesel.

Menurut Agus, hingga saat ini pihaknya masih membahas apakah seluruh lahan akan dikelola sendiri oleh Agrinas atau akan bekerja sama dengan PTPN (PT Perkebunan Nusantara) atau BUMN lainnya.

“Kita masih akan lihat, apakah full dikelola Agrinas atau sinergi dengan BUMN lain,” ujarnya.

Barang Bukti Kasus Besar

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjelaskan, seluruh lahan yang diserahkan merupakan barang bukti dari proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang Duta Palma Group serta puluhan perusahaan sawit lainnya.

“Pada tahap kedua ini, kami serahkan lahan seluas 216.997 hektare dari 109 perusahaan kepada Satgas PKH, dan kemudian kepada Agrinas,” kata Febrie.

Sejauh ini, total lahan sitaan yang sudah diserahkan kepada Agrinas mencapai sekitar 438 ribu hektare. Jika ditambah sisa yang masih dalam proses, potensi lahan yang akan dikelola Agrinas bisa mendekati 1 juta hektare.

Seluruh proses penertiban kawasan hutan ini dilakukan berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari, Antara, Ade Rosman