REI Minta Rumah 14 m² Dibangun di Kawasan yang Belum Ada Rumah Subsidi

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan subsidi di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menambah kuota rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumedang dari semula 343 unit menjadi 1.343 unit.
16/6/2025, 11.54 WIB

Real Estate Indonesia (REI) mendorong agar pembangunan rumah berukuran di bawah 36 meter persegi dilakukan di daerah yang belum memiliki pasar rumah bersubsidi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ekosistem pasar rumah subsidi yang telah terbentuk.

Ketua Umum REI Joko Suranto mengatakan pembangunan rumah mini sebaiknya difokuskan di daerah yang belum memiliki pasar rumah subsidi.

“Kalau rumah tersebut dibangun di kota yang sudah ada rumah FLPP, berarti akan merusak ekosistem yang ada. Sebab, rumah FLPP kini memiliki ekosistem sendiri, mulai dari regulasi, harga, ukuran, dan sebagainya,” kata Joko kepada Katadata.co.id, Senin (16/6).

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait telah mengunjungi rumah contoh berukuran 14 meter persegi yang dikembangkan Lippo Group. Menurutnya, rumah mungil tersebut dapat membantu menekan angka backlog perumahan di kawasan perkotaan.

Joko memahami bahwa rumah contoh berukuran 14 m&³2; dibuat dengan niat baik. Namun, ia menekankan perlunya kebijakan yang mempertimbangkan kepastian jangka panjang.

Menurut Joko, rumah 14 m&³2; hanya memenuhi satu dari tiga aspek kelayakan rumah subsidi, yaitu keterjangkauan mobilitas. Ia mengakui bahwa rumah tersebut dapat memperpendek jarak antara tempat tinggal dan lokasi kerja.

Namun, rumah mini itu tidak memenuhi syarat sebagai rumah subsidi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR No. 689 Tahun 2023. Dalam aturan itu, rumah subsidi minimal berukuran 21 m&³2; dengan luas tanah setidaknya 36 m&³2;.

Adapun rumah contoh 14 m&³2; hanya memiliki luas tanah 2,6 x 9,6 meter persegi atau kurang dari 25 m&³2;. Desainnya terdiri dari tiga ruang yaitu ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi.

Tak Cocok dengan Karakteristik Budaya Konsumen

Joko juga menyoroti bahwa rumah mini tidak cocok dengan karakteristik budaya konsumen domestik yang mengedepankan nilai silaturahmi. Menurutnya, rumah juga berfungsi sebagai tempat berkumpul bagi keluarga dan kerabat.

“Jadi, pengembang harus bisa mengakomodasi kultur silaturahmi konsumen lokal agar bisa dibilang layak huni,” katanya.

Sementara itu, Maruarar menilai rumah mungil dapat menjadi salah satu alternatif jenis rumah subsidi, khususnya di perkotaan yang lahan kian terbatas.

Ia juga membuka ruang diskusi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai konsep rumah subsidi. "Konsep mock up rumah subsidi ini kekinian dan sesuai kebutuhan tempat tinggal di kota," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief