Pertamina Siap Salurkan LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Tahun Depan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan Pertamina sebagai pelaksana rencana liquified petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) satu harga yang akan diterapkan mulai tahun depan.
“Karena ini penugasan, maka kami akan menunggu bagaimana regulasi yang mengatur dan aturan teknisnya,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari saat dihubungi awak media, Kamis (3/7).
LPG subsidi saat ini memang disalurkan pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga, salah satu subholding Pertamina persero. Adapun pengawasan distribusi LPG Subsidi berada di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi yang mengatur terkait LPG satu harga ini akan tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
“Jika nanti sudah ditetapkan regulasinya, kami selaku pelaksana penugasan tentu siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan LPG satu harga merupakan kelanjutan program pemberian subsidi energi untuk masyarakat yang mulai berlaku pada 2026.
“Kami akan mengubah beberapa metode, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Ini ada kemungkinan akan dibahas untuk ditentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7).
Bahlil mengatakan penetapan LPG subsidi satu harga juga untuk mencegah kebocoran anggaran yang dikeluarkan pemerintah. Pasalnya negara negara menghabiskan uang yang banyak untuk subsidi LPG, yaitu antara Rp 80-87 triliun per tahun.
"Kalau harganya dinaikkan, terus, antara harapan negara dengan realita yang terjadi tidak sinkron,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut rencana penerapan LPG satu harga ini akan berlaku di seluruh Indonesia, dengan besaran tarif yang seragam di penjuru negeri.
“Pak Menteri kemarin mengatakan kan satu harga, berarti diterapkan untuk satu Indonesia bukan per wilayah,” kata Dadan saat ditemui di sela-sela acara Mentari Day, Kamis (3/7).
Dadan menyebut rencana LPG satu harga ini memiliki kesamaan seperti penetapan tarif untuk BBM subsidi Pertalite yang harganya sama Rp 10.000 per liter dan berlaku di seluruh Indonesia. Pemerintah saat ini masih mengkaji rencana LPG satu harga ini.
Rencana ini muncul karena adanya perbedaan harga LPG antar daerah yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.
“Pak Menteri itu melihat, kami juga bisa membuat supaya pengawasan harga LPG subsidi menjadi sederhana. Kalau begitu mengawasinya kan lebih mudah, sekarang kan ada tempat yang harganya keterlaluan sampai Rp 50.000 per tabungnya,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 24A dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berwenang menetapkan HET LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur tersebut.
Namun, penetapan HET ini memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, sarana serta fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.