Ekspor Benih Lobster Disetop, Pemerintah Siapkan Satgas Pengawasan Laut

ANTARA FOTO/Syifa Yulinas/rwa.
Pedagang pengumpul menyortir lobster kualitas ekspor di salah satu tempat penampungan Desa Lhok Bubon, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Selasa (29/4/2025). Pedagang menyebutkan permintaan berbagai jenis lobster sejak sebulan terakhir mengalami penurunan yaitu dari 1.500 kg menjadi 300-800 kg pengiriman per bulan yang disebabkan sepinya permintaan ekspor dan berpengaruh pada harga beli lobster yang rata-rata turun Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per kg.
16/9/2025, 17.50 WIB

Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Penerbitan Perpres ini otomatis mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Untuk diketahui, Permen KP No. 7 Tahun 2024 sempat membuka izin ekspor BBL dengan syarat adanya realisasi investasi budidaya lobster di dalam negeri. Namun, dengan adanya Perpres baru ini, ekspor BBL kembali menjadi ilegal.

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menyampaikan pihaknya telah menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas Pengawasan yang diketuai Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Satgas tersebut akan terdiri dari KKP, Badan Keamanan Laut, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta para pemangku kepentingan laut lainnya,” kata Didit dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Selasa (16/9).

Menurut Didit, pelibatan seluruh pemangku kepentingan laut menjadi kunci efektivitas Satgas, mengingat area kerja mereka mencakup perbatasan laut nasional sepanjang 13.000 kilometer.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menambahkan pihaknya telah menghentikan penerbitan izin ekspor BBL. Ia mensinyalir moratorium tersebut akan berlaku permanen seiring keberhasilan budidaya lobster di dalam negeri.

“Sejauh kita masih bisa memanfaatkan BBL untuk budidaya di dalam negeri secara mandiri dan hasilnya bisa lebih hebat dari negara lain, tidak perlu ekspor BBL. Kami hanya akan buka ekspor untuk lobster yang sudah berukuran besar,” ujar Pung.

Keberhasilan ini terlihat dari fasilitas produksi pembesaran lobster di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Kepulauan Riau. Fasilitas tersebut sudah melakukan panen perdana sekitar 1,7 ton lobster pada Rabu (10/9), yang dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Ketua Komisi V DPR Titiek Soeharto, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

KKP mencatat, pada akhir 2024, BPBL Batam telah menebar 33.143 ekor BBL, dengan tingkat kelangsungan hidup mencapai lebih dari 80% hingga tahap pembesaran.

Implementasi Ekonomi Biru

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyebut keberhasilan produksi lobster di BPBL Batam sebagai bukti nyata implementasi kebijakan Ekonomi Biru. Sebab, budidaya lobster akan memastikan keberlanjutan ekosistem laut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir pada waktu yang sama.

Ia juga menilai potensi budidaya lobster sangat besar. Saat ini, nilai ekspor produk laut Indonesia masih sekitar US$ 5 miliar per tahun, padahal pasar global mencapai US$ 414 miliar.

“Dengan pendekatan budidaya, kami ingin menjadikan Indonesia sebagai pemain utama industri lobster dunia, bukan lagi sekadar pemasok benih. Potensi kita sangat besar dan kami optimistis mampu mengejar ketertinggalan di sektor budidaya ikan,” kata Sakti.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief