Dapat Arahan Prabowo, Mentan Segera Batasi Impor Etanol dan Tepung Tapioka

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kanan) didampingi Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani (kedua kiri) meninjau Pasar Bulu di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/8/2025). Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di Kota Semarang, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
19/9/2025, 16.44 WIB

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan larangan terbatas (lartas) impor dua komoditas pada pekan ini, yakni etanol dan tepung tapioka. Kebijakan lartas tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang ditargetkan terbit paling lambat Selasa (23/9).

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan pihaknya akan menerbitkan neraca komoditas khusus etanol dan tepung tapioka sebagai konsekuensi dari kebijakan ini. Menurut Amran, pembatasan impor kedua komoditas tersebut merupakan strategi menjaga kapasitas produksi perkebunan nasional.

“Ini arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Mudah-mudahan aturan tersebut bisa keluar paling cepat hari ini, Jumat (19/9), atau paling lambat pekan depan, Selasa (23/9), dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan,” kata Amran di Jakarta, Jumat (19/9).

Amran menjelaskan, lartas etanol dan tepung tapioka membuat keran impor kedua komoditas akan disesuaikan dengan ketersediaan di dalam negeri. Ia menambahkan, pasokan etanol dan tapioka masih cukup untuk memenuhi kebutuhan industri hingga akhir tahun ini.

Menurutnya, pertimbangan utama lartas etanol adalah anjloknya harga tetes tebu atau molases secara tahunan. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mencatat harga molases turun sekitar 57%, dari Rp2.100 per kilogram pada akhir tahun lalu menjadi Rp900 per kg saat ini. Adapun tahun lalu, harga molases sempat mencapai Rp2.500 per kg.

“Harga molases saat ini turun karena ada etanol masuk dari luar negeri yang akhirnya membuat tangki penyimpanan di pabrik penggilingan gula penuh,” kata Amran.

Ketua Umum APTRI Fathudin Rosidi menilai lartas impor etanol kini diperlukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Februari 2025. Aturan tersebut untuk pertama kalinya membuka keran impor etanol dan molases.

“Belum lama ini, sebagian pabrik gula tutup atau berhenti produksi karena tidak ada molases yang terserap. Hal ini belum pernah terjadi di dalam negeri. Namun saat keran impor molases dan etanol dibuka, produk impor langsung membanjiri industri pengguna,” kata Rosidi.

Ekspor Molases Menyusut

Sebelumnya, Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) mencatat industri pengolah molases mampu menyerap sekitar 40% dari total produksi tahunan tetes tebu sebesar 1,6 juta ton. Namun, ekspor molases ke Thailand dan Filipina kini menyusut sehingga hanya mengandalkan pasar domestik.

Ketua Apsendo Izmirta Rachman menilai penerbitan Permendag No. 16 Tahun 2025 justru menciptakan ketidakpastian pasar, apalagi aturan itu menghapus perizinan impor etanol.

“Sudah tetes tebu susah diekspor, kemungkinan besar tetes tebu tidak akan diserap industri dalam negeri karena potensi banjir etanol impor. Akhirnya, proses giling tebu tidak lancar dan target swasembada gula tidak tercapai,” kata Izmirta di Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief