Menaker Bahas Penyesuaian Upah Minimum 2026, Aturan Baru Disiapkan

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nym.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kedua kanan) bersama Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti (kedua kiri) berbincang dengan penerima bantuan subsidi upah saat pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di kantor Pos Mataram, Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025). Penyaluran BSU 2025 di bawah koordinasi Kantor Pos Mataram telah mencapai sekitar 90 persen atau sebanyak 47.529 orang penerima dari total alokasi 53.000 penerima di empat kabupaten/kota di Pulau Lombok.
22/9/2025, 15.36 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah mulai membahas penyesuaian upah minimum 2026. Namun, ia belum memastikan payung hukum yang akan digunakan dalam penyusunan kebijakan tersebut.

“Skema penyesuaian upah minimum tahun depan sedang dibahas. Kami akan menerbitkan aturan khusus terkait upah minimum 2026,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Senin (22/9).

Untuk diketahui, pemerintah masih menggunakan dasar Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam menentukan upah minimum tahun ini. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan terkait upah minimum dalam beleid tersebut melanggar konstitusi.

Yassierli menegaskan pihaknya masih memiliki waktu untuk berdiskusi dengan buruh dan pengusaha. Menurutnya, semua masukan akan dibahas melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Dia belum bisa menyampaikan proyeksi besaran penyesuaian upah minimum tahun depan. Namun, Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu menargetkan kebijakan upah minimum 2026 diumumkan pada akhir November 2025 dan berlaku efektif mulai Januari 2026.

“Kami targetkan kebijakan upah minimum 2026 dapat diumumkan pada akhir November 2025 dan berlaku efektif mulai Januari 2026,” ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung tersebut.

Meski MK juga menetapkan penghapusan Upah Minimum Sektoral dalam UU Cipta Kerja melanggar konstitusi, Yassierli belum memastikan apakah pemerintah akan mengatur kembali upah minimum sektor tertentu.

“Namun paket stimulus ekonomi terbaru sudah mempertimbangkan beberapa sektor usaha, salah satunya industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil,” katanya.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya menyampaikan bahwa salah satu kebijakan stimulus ekonomi terbaru adalah perpanjangan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja padat karya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta memperluas insentif ke sektor pariwisata.

Secara rinci, PPh 21 DTP membuat pekerja di industri padat karya dengan pendapatan hingga Rp10 juta per bulan bebas dari pajak.

Tidak Signifikan Dongkrak Industri Tekstil

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menilai kebijakan tersebut bermanfaat, meski tidak akan signifikan mendongkrak kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Perpanjangan insentif ini pasti membantu industri TPT nasional, tapi tidak akan membantu secara signifikan. Namun kami apresiasi pemerintah karena sudah memperpanjang kebijakan ini,” kata Jemmy kepada Katadata.co.id, Kamis (18/9).

Jemmy mendorong pemerintah menerbitkan kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Ia mengusulkan agar pembukaan lapangan kerja di dalam negeri diperluas guna mendukung kinerja industri TPT nasional.

“Pembukaan lapangan kerja akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Uang tersebut pada akhirnya meningkatkan alokasi belanja sekunder maupun tersier yang akan dinikmati industri TPT domestik,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief