Kementerian Pertanian Akan Membangun 7 Pabrik Pupuk Senilai Rp 50 Triliun
Kementerian Pertanian berencana membangun tujuh pabrik pupuk hingga 2029. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan dari jumlah tersebut lima pabrik ditargetkan sudah selesai terbangun pada 2029.
“Anggarannya kurang lebih Rp 50 triliun,” kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (22/10).
Berdasarkan penghitungannya saat ini Indonesia memiliki 12 hingga 13 pabrik pupuk. Pembangunan pabrik baru merupakan salah satu perintah Presiden Prabowo Subianto untuk merevitalisasi sektor pertanian dari hulu hingga hilir.
Pembangunan ini harapannya dapat memperkuat kemandirian industri pupuk nasional. Biaya produksi dapat ditekan lebih dari seperempat dan ketergantungan pada bahan baku impor dapat dikurangi secara signifikan.
Amran menjelaskan saat ini pabrik pupuk yang sudah lama berdiri meraup keuntungan lebih besar dibandingkan pabrik yang baru dibangun. “Karena biaya operasional pabrik tua ditambah 10%, tentu lebih menguntungkan karena biayanya banyak. Tapi kondisi ini tidak menguntungkan bagi petani dan negara,” ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan penggunaan bahan baku gas, pabrik lama membutuhkan komposisi sebanyak 43%, sementara pabrik baru hanya setengahnya saja. Karena itu pembangunan pabrik baru ini merupakan solusi efisiensi yang efektif.
HET Pupuk Turun hingga 20%
Selain pembangunan pabrik, dalam kesempatan yang sama Amran juga mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20% yang mulai berlaku sejak Rabu (22/10). Penurunan ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, sebab bersumber dari efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
“Hari ini diumumkan atas arahan dan perintah Bapak Presiden, harga pupuk turun 20%. Masuk ke tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran, ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah,” kata Amran.
Penurunan harga ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan ini terjadi pada seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, berikut rinciannya:
- Pupuk urea dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram,
- Pupuk NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram,
- Pupuk NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram,
- Pupuk ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram,
- Pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Amran menyebut kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.