Diprotes Warganet, KAI Setop Pungutan Tarif Rp 3 Ribu di Transaksi KAI Access
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menonaktifkan pungutan tarif Rp 3000 di setiap transaksi (platform fee) yang diterapkan di aplikasi KAI Access. Hal ini merespon keluhan masyarakat di media sosial terkait pungutan tersebut.
Sebab pada awalnya, tidak ada tambahan biaya yang dikenakan kepada pemesan tiket di aplikasi tersebut. Namun hal ini berubah ketika beberapa waktu belakangan KAI menerapkan tarif Rp 3000 di setiap transaksinya.
“Ini kami menonaktifkan (platform feenya),” kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba saat dihubungi Katadata, Rabu (5/11).
Anne menyebut perusahaan saat ini sedang mengevaluasi secara menyeluruh terkait penerapan platform fee yang dikenakan kepada pemesan tiket di KAI Access.
“Kami fokus pada pelayanan,” ujarnya.
Sepanjang Januari hingga September 2025, KAI Group telah mengangkut 369 juta pelanggan, angkanya naik 8,16% dibanding periode yang sama tahun lalu. KAI menyebut hal ini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi berbasis rel serta hasil nyata dari transformasi digital yang dijalankan perusahaan.
Anne mengatakan sebagian besar pelanggan kini sudah terbiasa bertransaksi secara digital. “Sebanyak 91,05% transaksi tiket kereta jarak jauh dan lokal kini dilakukan secara nontunai melalui berbagai kanal digital dan mitra resmi KAI. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah semakin percaya dan nyaman dengan sistem digital,” ujar Anne dikutip dari Antara, Rabu (5/11).
Sepanjang periode yang sama, tercatat 40,9 juta pelanggan membeli tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal melalui Access by KAI, Contact Center 121, situs kai id serta kanal Business to Business (B2B). Sementara itu, 8,95% atau sekitar 4 juta transaksi masih dilakukan secara tunai di loket stasiun.