Apindo Usul Penentuan Upah Minimum Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

ANTARA FOTO/Maulana Surya/agr
Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik PT Sari Warna Asli Tekstil (Sari Warna) Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kesepakatan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) yang turun menjadi 19 persen dari semula 32 persen diyakini dapat memacu daya saing produk manufaktur domestik di pasar ekspor dan juga akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lebih luas lagi pada industri padat karya seperti industri tekstil,
26/11/2025, 08.28 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mendorong penentuan indeks tertentu dalam formula upah minimum disesuaikan dengan angka Kebutuhan Hidup Layak. Sebab, jumlah barang maupun jasa yang menjadi acuan Upah Minimum 2026 telah dinaikkan dari 64 barang dan jasa menjadi hampir 200 barang dan jasa.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menemukan saat ini ada beberapa kabupaten/kota dengan angka upah minimum di atas KHL.

Karena itu, Darwoto yang mewakili pengusaha dalam Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan agar kabupaten/kota dengan upah minimum di atas KHL memiliki rentang indeks tertentu 0,1-0,3, sedangkan kabupaten/kota dengan upah minimum di bawah KHL mencapai 0,3-0,5.

"Dengan adanya penetapan KHL oleh pemerintah, semua pihak dapat melihat potret daerah yang memiliki upah minimum dengan pertumbuhan tinggi dan lambat. Dengan demikian, pemangku kepentingan bisa mengukur dengan baik," kata Darwoto di kantornya, Selasa (25/11) malam.

Seperti diketahui, Depenas terdiri dari tiga unsur, yakni pengusaha, pemerintah dan buruh. Sejauh ini, semua pihak telah menyepakati formula penentuan upah minimum tahun depan, yakni jumlah inflasi dan hasil perkalian antara indeks tertentu dan pertumbuhan ekonomi.

Darwoto menemukan kabupaten/kota dengan upah minimum di atas KHL umumnya memiliki kawasan industri. Kementerian Perindustrian mendata sekitar 60% kawasan industri di dalam negeri berada di Pulau Jawa.

Berdasarkan data Kemenperin, jumlah kawasan industri di dalam negeri mencapai 173 area yang tersebar di 63 kabupaten/kota. Dengan kata lain, Darwoto mendorong agar indeks tertentu dalam formula upah minimum di 63 kabupaten/kota hanya 0,1-0,3.

Berikut daftar 63 kabupaten/kota yang memiliki kawasan industri:

1. Kabupaten Aceh Besar
2. Kota Batam
3. Kabupaten Bintan
4. Kabupaten Karimun
5. DKI Jakarta
6. Kabupaten Bekasi
7. Kabupaten Bogor
8. Kabupaten Subang
9. Kabupaten Purwakarta
10. Kabupaten Karawang
11. Kabupaten Sukabumi
12. Kabupaten Sumedang
13. Kabupaten Majalengka
14. Kabupaten Indramayu
15. Kabupaten Batang
16. Kota Semarang
17. Kabupaten Demak
18. Kabupaten Kendal
19. Kabupaten Bantul
20. Kabupaten Sidoarjo
21. Kabupaten Lamongan
22. Kabupaten Gresik
23. Kabupaten Tuban
24. Kabupaten Mojokerto
25. Kabupaten Pasuruan
26. Kota Surabaya
27. Kabupaten Tangerang
28. Kota Tangerang Selatan
29. Kabupaten Serang
30. Kota Cilegon
31. Kabupaten Deli Serdang
32. Kabupaten Simalungun
33. Kabupaten Ketapang
34. Kabupaten Landak
35. Kabupaten Kayong Utara
36. Kabupaten Kotawaringin Barat
37. Kabupaten Tanah Bumbu
38. Kabupaten Tanah Laut
39. Kabupaten Kota Baru
40. Kota Bontang
41. Kabupaten Kutai Timur
42. Kabupaten Bolaang Mongondow
43. Kabupaten Morowali Utara
44. Kabupaten Morowali
45. Kota Palu
46. Kabupaten Parigi Moutong
47. Kota Makassar
48. Kabupaten Takalar
49. Kabupaten Konawe
50. Kabupaten Konawe Utara
51. Kabupaten Padang Pariaman
52. Kabupaten Halmahera Timur
53. Kabupaten Halmahera Utara
54. Kabupaten Halmahera Selatan
55. Kabupaten Halmahera Tengah
56. Kabupaten Bulungan
57. Kota Pekanbaru
58. Kota Dumai
59. Kabupaten Siak
60. Kabupaten Muara ENim
61. Kota Bandar Lampung
62. Kabupaten Belitung
63. Kabupaten Bangka Selatan

Disparitas Upah Daerah

Darwoto menilai penyesuaian indeks tertentu dengan KHL pada akhirnya dapat mengurangi disparitas upah antar daerah di provinsi yang sama. Sebab, menurutnya, pemerintah telah menetapkan angka KHL yang menjadi acuan adalah KHL tingkat provinsi.

"Memang perlu jangka waktu panjang agar disparitas tersebut hilang. Namun kami sangat mengharapkan penentuan upah minimum pada tahun depan menggunakan formula dan tidak seperti penentuan tahun ini," katanya.

Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mendorong mendorong agar angka indeks tertentu dalam penyesuaian upah minimum 2026 yang ditetapkan pemerintah daerah tidak terlalu tinggi dalam skema upah minimum yang baru. Kementerian Ketenagakerjaan berencana meniadakan acuan nasional tersebut dalam menentukan upah minimum.

Walau demikian, Bob menekankan pihaknya tidak mendorong pengupahan pekerja dengan nilai paling rendah. Bob menjelaskan penentuan upah harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan melalui kesepakatan bipartit.

"Maluku Utara memiliki pertumbuhan ekonomi sampai 30% selama 12 bulan. Karena itu, kami berharap angka indeks tertentu tidak usah terlalu tinggi agar disparitas antar daerah tidak semakin tinggi," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam kepada Katadata.co.id, Jumat (21/11).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief