Bertemu DPR, Pedagang Minta Impor Pakaian Bekas Tetap Dibuka Meski Pajak Naik

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/agr
Petugas keamanan berjaga didepan truk berisi balpres pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). Kementerian Perdagangan memusnahkan sebanyak 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor atau thrifting dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar yang merupakan hasil sitaan oleh Kemendag, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri.
2/12/2025, 14.37 WIB

Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia atau APPBI meminta agar pakaian bekas tetap dapat diimpor. Sebagai kompensasi, mereka mengusulkan agar pemerintah menambah pajak untuk impor pakaian bekas sebesar 7,5% sampai 10%.

Ketua APPBI WR Rahasdikin mengatakan pedagang pakaian bekas impor kini harus membayarkan tiga jenis pajak, yakni bea masuk sebesar 7,5%, pajak pertambahan nilai 11%, dan pajak penghasilan impor 7,5%. Selain itu, Rahasikin mengaku mengeluarkan ongkos Rp 550 juta per kontainer sebagai biaya pengiriman pakaian bekas impor tersebut.

"Pemerintah mengupayakan ada pajak baru untuk menambah pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja. Kami telah memiliki kajian pajak dan mengusulkan adanya pajak impor khusus pakain bekas di angka 7,5% sampai 10%," kata Rahasdikin di ruangan Komisi VI DPR, Selasa (2/12).

Rahasdikin menghitung pedagang pakaian bekas dapat menyumbang Rp 10 triliun per tahun ke kas negara melalui pemenuhan pajak belanja  daring. Selain itu, Rahasdikin berargumen pedagang pakaian bekas tidak bersaing dengan industri garmen lokal karena keduanya memiliki segmen pasar berbeda.

Menurut dia, segmen pasar utama pedagang pakaian bekas adalah masyarakat dengan penghasilan setara upah minimum regional. Upah minimum saat ini memaksa masyarakat dalam kelompok tersebut tidak dapat membeli pakaian secara rutin.

"Untuk beli celana baru senilai Rp 200.000 per unit dengan asumsi upah minimum senilai Rp 2,5 juta per bulan, sepertinya berat untuk beli celana tiap bulan. Maka dari itu, masyarakat dalam kelompok tersebut beralih membeli pakaian bekas," katanya.

Terakhir, Rahasdikin memberikan sinyal maraknya pedagang pakaian bekas di dalam negeri berdaya saing rendah. Tingginya harga pakaian dari industri dalam negeri membuat pedagang pakaian tidak bisa menutup biaya sewa di pasar antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per bulan.

Alhasil, Rahasdikin menyatakan mayoritas pedagang pakaian kini beralih ke lokapasar atau menjual pakaian bekas dengan harga lebih rendah. Karena itu, Rahasdikin menekankan pedagang pakaian bekas tidak berusaha mematikan industri garmen di dalam negeri.

Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvi Yuni Moraza mencatat penutupan impor pakaian bekas akan mempengaruhi 900.000 usaha yang menjual pakaian bekas di dalam negeri. Walau demikian, Helvi menilai keran impor pakaian bekas harus dilakukan untuk melindungi UMKM garmen nasional.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API mendata praktek impor pakaian bekas telah membuat 58 Industri Kecil Menengah bidang garmen gulung tikar sejak 2021. Walau demikian, Helvi mengakui pengetatan impor pakaian bekas akan memutus mata pencaharian tenaga kerja dalam 900.000 usaha.

"Angka 900.000 usaha ini bukan di masa depan, tapi semua usaha tersebut akan terdampak dari pengetatan impor pakaian bekas. Untuk itu kami mulai melakukan pendekatan agar usaha tersebut mengalihkan pasokan jualannya dari pakaian bekas impor ke pakaian lokal," kata Helvi di kantornya, Rabu (5/11).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief