KPPU: Data Transaksi Merger dan Akuisisi pada 2025 Naik 30%, Sentuh Rp 1.300 T
Komisi Pengawas Persaingan Usaha mencatat ada 141 transaksi merger dan akuisisi senilai Rp 1.300 triliun sepanjang tahun ini. Nilai transaksi tersebut naik sekitar 30% dari realisasi tahun lalu senilai Rp 1.000 triliun melalui 156 transaksi.
Secara persentase. akuisisi asing-asing naik signifikan tahun ini dari 26,28% dari total transaksi pada 2024 menjadi 36,17%. "KPPU akan mengawasi apakah transaksi tersebut berpotensi melanggar aturan persaingan usaha atau tidak," kata Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam Media Connect 2025 di Jakarta, Rabu (3/12).
Menurut dia, tingginya nilai transaksi merger dan akuisisi tahun ini menunjukkan besarnya potensi tekanan pada pasar domestik. Karena itu, Aru menargetkan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur proses merger dan akuisis terbit pada tahun depan.
Revisi UU itu akan membuat perusahaan wajib melaporkan rencana merger dan akuisisi sebelum transaksi. Perubahan tersebut dinilai penting untuk mengurangi biaya transaksi merger dan akuisisi yang dikeluarkan perusahaan.
UU Nomor 5 Tahun 1999 muncul atas kebutuhan proses merger dan akuisisi yang cepat pascakrisis moneter 1998. "Saat itu banyak perusahaan bangkrut yang harus diselamatkan melalui proses transaksi merger dan akuisis yang cepat. Kalau merger dan akuisisi dilaporkan sebelum transaksi, banyak perusahaan yang keburu bangkrut," katanya.
Aru mengatakan perbaikan perekonomian nasional kini memungkinkan proses merger dan akuisisi dilaporkan sebelum transaksi. Selain itu, klausul tersebut menjadi syarat dalam proses akses Indonesia menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD.
Perubahan lain dalam revisi undang-undang itu adalah pendefinisian pasar digital untuk melindungi konsumen yang berbelanja di lokapasar. Nantinya, KPPU akan mengawasi penggunaan data oleh perusahaan penyedia lokapasar.
Terakhir, KPPU akan berwenang untuk mengadili perusahaan asing yang berusaha di dalam negeri. "Hampir semua perusahaan asing telah mematuhi ketetapan KPPU, khususnya dalam pembayaran denda. Namun saat ini tidak ada kepastian hukum terkait putusan KPPU pada perusahaan asing," ujarnya.