Kemendag Terbitkan Izin Impor Daging Sapi 2026, Hampir 90% Dikuasai BUMN

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar
Pedagang memotong daging sapi dagangannya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Menurut Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) kuota impor daging sapi untuk pengusaha swasta tahun 2026, dipangkas menjadi 30 ribu ton, dari sebelumnya 180 ribu ton atau hanya setara 16 persen dari total kuota impor daging tahun ini yang mencapai 297 ribu ton.
23/1/2026, 15.00 WIB

Kementerian Perdagangan menyebut telah mengeluarkan izin impor untuk komoditas daging sapi pada 2026. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan izin ini sudah diberikan baik ke BUMN maupun perusahaan swasta.

“Semuanya sudah keluar, baik penugasan BUMN dan swasta. Ada beberapa yang mengajukan, kalau sudah lengkap ya sudah keluar,” kata Tommy saat ditemui di kantornya, Jumat (23/1).

Menurut Tommy, dengan dikeluarkannya izin impor daging sapi ini pemerintah hanya tinggal menunggu realisasinya saja.

Tahun ini alokasi impor daging sapi sebesar 280 ribu ton, yang masing-masing diberikan 250 ribu ton bagi BUMN dan 30 ribu ton bagi perusahaan swasta. Dengan demikian, porsi BUMN mencapai 89 persen dan ditugaskan pada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang merupakan bagian dari ID Foods.

“Ini sesuai penugasan dan itu diputuskan dalam rakor neraca komoditas, (yang memutuskan) tidak haya Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

Selain daging sapi, Tommy juga menjelaskan terkait impor sapi bakalan. Dia menyebut persetujuan impor untuk komoditas ini sudah hampir keluar seluruhnya. Alokasi impor sapi bakalan tahun ini sebanyak 700 ribu ekor.

Mayoritas Kuota Impor untuk BUMN

Kementerian Pertanian (Kementan) mengalihkan sebagian kuota impor daging sapi beku dari pelaku usaha swasta ke BUMN sebagai upaya memperkuat peran negara dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan nasional. 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan kebijakan tersebut bukan pemangkasan kuota impor sapi hidup yang selama ini dikuasai swasta. Ia memastikan seluruh impor sapi bakalan tetap sepenuhnya dilakukan oleh pelaku usaha swasta.

“Bukan dipangkas. Itu daging sapi beku dialihkan ke BUMN supaya BUMN menjadi stabilisator. Kalau terjadi kelangkaan terus BUMN tidak hadir, instrumen kita menstabilkan apa?” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantornya, di Jakarta, Kamis (22/1) 

Sebab menurutnya, kehadiran BUMN diperlukan agar pemerintah memiliki kendali langsung ketika terjadi lonjakan harga atau gangguan pasokan.

Pengalihan kuota hanya terjadi pada komoditas daging sapi beku. Ia menjelaskan negara ditugaskan sebagai instrumen stabilisasi pasar. 

Sementara itu, impor sapi hidup mencapai sekitar 700.000 ekor dan seluruhnya dilakukan oleh swasta. Dengan asumsi bobot rata-rata 271 kilogram per ekor, volume tersebut setara hampir 187.000 ton daging. 

Sedangkan, untuk daging sapi beku, pemerintah menugaskan BUMN sebagai pemegang utama kuota impor guna kepentingan intervensi pasar. Amran menyebut kebijakan ini bertujuan memastikan pemerintah memiliki stok yang bisa segera digelontorkan ketika harga melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani