Kemenperin Perluas Sektor Penerima KIPK, Industri Bulu Mata dan Kemenyan Masuk

Kementerian Industri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
26/1/2026, 16.02 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperluas cakupan sektor penerima Program Pembiayaan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) guna meningkatkan efektivitas penyaluran pembiayaan dan memperkuat daya saing industri kecil berbasis padat karya. Sejumlah subsektor baru seperti industri pembuat rambut dan bulu mata palsu hingga industri berbasis kemenyan alias minyak atsiri dinilai layak masuk dalam skema pembiayaan tersebut.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmitra menyebut perluasan ini seiring dengan rencana Kemenperin menyentuh sebesar-besarnya seluruh sektor dan subsektor industri yang memerlukan perhatian.

“Itu kebetulan aja beberapa sektor, tapi justru kita mau menambah sektor lain,” kata Agus, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1). 

Pada tahun sebelumnya, program menyasar industri padat karya dan industri kecil berbasis padat karya pada enam sektor. Yakni, makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit dan alas kaki, serta mainan anak, yang secara keseluruhan mencakup 157 Klasifikasi Produk Industri (KPI).

Perluasan sektor penerima KIPK ini juga disebut juga sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyaluran, Kemenperin memperluas cakupan sektor penerima KIPK. 

Sub-sektor baru yang akan masuk meliputi industri pembuat rambut dan bulu mata palsu, industri kerajinan, sekretom atau obat herbal, serta industri minyak atsiri, termasuk kemenyan, yang dinilai memiliki karakter padat karya dan berpotensi menyerap tenaga kerja besar.

"Tadi kan oleh beberapa anggota Komisi 7 ada beberapa tambahan-tambahan, misalnya industri yang berbasis kemenyan, itu I have no problem," kata dia  

 Agus menjelaskan industri bulu mata, misalnya, dipilih karena dianggap memilik potensi ekspor yang tinggi. Kemenperin disebutnya tidak akan memasukan subsektor yang tidak memiliki nilai tambah ekonomi.

Meski telah diluncurkan sejak tahun lalu, realisasi penyaluran KIPK masih tergolong rendah. Hingga Desember 2025, dari total plafon pembiayaan KIPK sebesar Rp787 miliar, realisasi penyaluran baru mencapai Rp16,45 miliar atau sekitar 2,09 persen. Sementara itu, anggaran subsidi bunga IPUNA tahun 2025 sebesar Rp4,9 miliar baru terealisasi Rp13,67 juta atau 0,27 persen.

 “Tahun lalu penyerapannya masih sangat rendah, dari platform pembiayaan KIPK 2025 yang disiapkan sebesar Rp787 miliar, realisasi penyalurannya baru Rp16,45 miliar atau 2,09%,” ujar Agus.

 Rendahnya serapan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah kendala teknis dan kelembagaan. Di antaranya belum rampungnya finalisasi petunjuk pelaksana di internal bank penyalur, belum selesainya perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan lembaga penjamin dan asuransi KIPK, keterbatasan sosialisasi hingga tingkat cabang, serta belum tersedianya fitur refinancing dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

 “Untuk tahun 2026, KIPK mendapatkan plafon pembiayaan sebesar Rp549,51 miliar, menurun dibandingkan plafon tahun sebelumnya,” kata Agus. 

 Penetapan plafon ini disusun berdasarkan Rencana Target Penyaluran (RTP) yang diajukan bank penyalur, dengan mempertimbangkan carry over subsidi bunga tahun 2025 serta penambahan buffer sebesar 25 persen dari total RTP. Kebutuhan subsidi bunga KIPK pada 2026 diperkirakan mencapai minimal Rp15 miliar.

 Selain perluasan sektor, penyempurnaan kebijakan juga dilakukan melalui pengelompokan persyaratan kredit sesuai plafon pembiayaan, pendetailan skema refinancing dan restrukturisasi sesuai Permenko Nomor 4 Tahun 2025, serta penyempurnaan fitur refinancing dalam Sistem Informasi Kredit Program.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina