Ratusan Buruh Pakerin Bakal Demo Berhari-hari di Depan Istana, Ini Tuntutannya
Ratusan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia atau PT Pakerin asal Mojokerto, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di Jakarta hari ini (28/1), yang berpotensi berlangsung hingga 5 Februari 2026. Mereka mendesak pemerintah mengembalikan legalitas perusahaan serta meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencairkan dana operasional perusahaan Rp 250 miliar guna mencegah terjadinya PHK ribuan karyawan pabrik.
Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur Jazuli menjelaskan, aksi ini merupakan bentuk tuntutan terhadap sikap negara dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan PT PAKERIN. Ini adalah aksi lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 14–16 Januari 2026.
Pada aksi sebelumnya, Jazuli menjelaskan pihak Kementerian Hukum alias Kemenkum menjanjikan untuk bertemu pada 21 Januari, tetapi janji tersbeut tak ditepati.
“Pada aksi 14 – 16 Januari lalu, kami dijanjikan akan dipertemukan pada 21 Januari 2026, tetapi faktanya kami justru ditinggalkan dan tidak dilibatkan sama sekali,” ujar Jazuli dalam keterangannya, Rabu (28/1).
Buruh pun menilai, ketidakhadiran pemerintah dalam pertemuan yang dijanjikan merupakan bukti nyata buruknya tata kelola penyelesaian konflik ketenagakerjaan oleh negara.
PT Pakerin merupakan pabrik kertas yang telah beroperasi lebih dari 40 tahun dan masih memiliki kinerja produksi yang baik. Namun sejak pemilik perusahaan meninggal dunia pada 2019, terjadi konflik keluarga di jajaran manajemen yang berdampak pada operasional perusahaan.
Menurut Jazuli, kebijakan Kementerian Hukum RI yang membekukan legalitas PT PAKERIN melalui Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 telah berdampak sistemik dan masif terhadap kehidupan buruh. Akibat kebijakan itu, dana perusahaan sebesar sekitar Rp 950 miliar tidak dapat dicairkan untuk operasional maupun pembayaran upah.
Dengan kondisi itu, operasional perusahaan lumpuh dan ribuan buruh tidak dibayar selama berbulan-bulan. Mereka menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja alias PHK massal.
Dalam aksi ini, buruh PT PAKERIN menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah, sebagai berikut:
- Mendesak Menteri Hukum RI merevisi SK Kemenkumham Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 agar sesuai dengan Putusan Kasasi Nomor 310 K/TUN/2022 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 42 PK/TUN/2023
- Meminta pembukaan blokir AHU PT PAKERIN yang membekukan legalitas direksi perusahaan
- Mendesak LPS mencairkan dana operasional PT PAKERIN minimal Rp250 miliar agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan ribuan buruh terhindar dari PHK massal
- Menuntut pencairan dana perusahaan untuk membayar upah buruh yang tertunggak selama tiga bulan terakhir.
- Meminta LPS mengamankan sebagian dana PT PAKERIN yang tersimpan di BPR Prima Master Bank sebagai jaminan pembayaran pesangon dan jaminan pensiun
- Menolak rencana likuidasi BPR Prima Master Bank yang dinilai berpotensi menghilangkan dana buruh
Jazuli menilai, SK Kemenkum tersebut telah menimbulkan kekacauan hukum karena menghilangkan kejelasan pengurus dan direksi PT PAKERIN, sehingga tidak jelas pula pihak yang bertanggung jawab atas nasib ribuan pekerja.
Di tengah konflik itu, Bank Prima yang sebelumnya menjadi bank tempat penyimpanan dana, kini telah berubah status menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank ini masuk dalam pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Jazuli, kondisi ini semakin memperumit upaya perusahaan untuk kembali beroperasi “Kondisi ini membuat perusahaan tidak dapat mencairkan dana di Bank Prima, yang saat ini berada di bawah penanganan LPS dan terancam dilikuidasi,” katanya.
Jazuli mencatat, 300-an buruh PT Pakerin turun kawasan istana dalam aksi unjuk rasa ini bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Ratusan buruh tersebut berangkat dari Mojokerto sejak Minggu malam (25/1) dan langsung menuju titik aksi pertama di Kantor Kementerian Hukum RI.
Aksi ini rencananya akan berlangsung selama 11 hari berturut-turut, mulai 26 Januari hingga 5 Februari 2026. Para buruh mendirikan tenda perjuangan dan dapur umum di depan kantor lembaga negara yang disebut sebagai simbol perlawanan dan keseriusan tuntutan.