Prabowo Tinjau Ulang Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra

Katadata
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo di acara Indonesia Green Investment Dialogue yang digelar oleh Kadin dan Katadata Green, Kamis (27/2/2025).
4/2/2026, 13.28 WIB

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan Presiden Prabowo Subianto sedang meninjau beberapa kasus dari total 28 pencabutan izin usaha di Sumatera. Pencabutan izin usaha ini sebelumnya dilakukan Presiden karena dinilai melanggar tata kelola hutan pada Selasa (20/1).

Pencabutan izin itu mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare (ha). Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

“Beliau mengatakan tidak ingin terjadi ketidakadilan, sehingga ia sedang meninjau beberapa kasus yang tampaknya abu-abu. Maksudnya, kasus yang sangat tidak jelas apakah perusahaan tersebut benar-benar melanggar atau tidak,” kata Hashim dalam acara Indonesia Economic Summit 2026, Rabu (4/2).

Hashim menyebut keputusan Prabowo mencabut 28 izin perusahaan diambil saat Presiden berada di London, Inggris. Dia mengaku pencabutan izin ini memiliki niat yang jelas.

“Di (London) sana, hampir semua orang memuji tindakan ini secara universal. Ini menunjukkan yang yang jelas,” ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan langkah pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut atas hasil penertiban dan evaluasi pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH). 

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (20/1).

Prasetyo menjelaskan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut bervariasi. Sebagian di antaranya menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah diberikan. Ada pula perusahaan yang beroperasi di kawasan terlarang, termasuk di kawasan hutan lindung.

Selain pelanggaran wilayah dan peruntukan kawasan, pemerintah juga menemukan pelanggaran administratif dan kewajiban finansial. Sejumlah perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban kepada negara, seperti tidak menyelesaikan pembayaran pajak dan kewajiban lain yang semestinya dipenuhi sesuai ketentuan perizinan.

Perusahaan yang Dicabyt Izinnya Berpotensi Bertambah

Satgas PKH membuka peluang untuk mencabut izin lebih banyak perusahaan selain 28 badan usaha swasta yang telah ditindak saat ini. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, Satgas menjalankan penertiban kawasan hutan tanpa batas waktu dan target jumlah perusahaan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI 2019–2024 itu menyatakan penertiban terhadap aktivitas di kawasan hutan tidak terbatas pada 28 perusahaan yang telah diumumkan pada 20 Januari lalu. Menurut Barita, jumlah 28 perusahaan yang ditindak saat ini merupakan capaian awal dari kinerja Satgas.

"Kalau Satgas bekerja, masih banyak yang akan dilakukan penertiban di kawasan hutan. Kami juga minta dukungan bersama menjaga hutan kita untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Barita di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (27/1). 

Barita enggan merinci jumlah perusahaan dari total 28 entitas yang berpotensi diproses secara pidana. Ia menyebut penentuan tersebut masih menunggu perkembangan tahap penyidikan.

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

Aceh 110.275 hektare

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri 97.905 ha
  2. PT Rimba Timur Sentosa 6.250 ha
  3. PT Rimba Wawasan Permai 6.120 ha

Sumatra Barat 191.038 hektare

  1. PT Minas Pagal Lumber 78.000 ha
  2. PT Biomass Andalan Energi 19.875 ha
  3. PT Bukit Raya Mudisa 28.617 ha
  4. PT Dhara Silva Lestari 15.357 ha
  5. PT Sukses Jaya Wood 1.584 ha
  6. PT Salaki Summa Sejahtera 47.605 ha

Sumatra Utara 709.678 hektare

  1. PT Anugerah Rimba Makmur 49.629 ha
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat 14.800 ha
  3. PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 ha
  4. PT Hutan Barumun Perkasa 11.845 ha
  5. PT Multi Sibolga Timber 28.670 ha
  6. PT Panel Lika Sejahtera 12.264 ha
  7. PT Putra Lika Perkasa 10.000 ha
  8. PT Sinar Belantara Indah 5.197 ha
  9. PT Sumatera Riang Lestari 173.971 ha
  10. PT Sumatera Sylva Lestari 42.530 ha
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.786 ha
  12. PT Teluk Nauli 83.143 ha
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk 167.912 ha

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:

Aceh

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
  2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara

  1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
  2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
  2. PT Inang Sari (IUP Kebun)



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani