Kemendag Gencar Tertibkan Pakaian Bekas Impor, Sudah Sita Senilai Rp 248 Miliar

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Menteri Perdagangan Budi Santoso mendengarkan pandangan fraksi saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Dalam rapat tersebut Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) secara konsisten telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah.
4/2/2026, 17.15 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan serangkaian penindakan terhadap peredaran pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah Indonesia telah mencapai sekitar Rp 248 miliar sejak 2022. Ia menegaskan  impor pakaian bekas telah dilarang melalui Permendag No.40/2022 dan diperkuat Permendag No.47/2025 yang memasukkan HS 6309.00.00 sebagai barang terlarang.

"Berdasarkan hasil pengawasan pakaian bekas tersebut, telah diambil langkah tindak lanjut pengenaan sanksi annotasi berupa penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang,:" kata dia dalam gelaran rapat yang sama. 

Pada 12 Agustus 2022 di Karawang, Jawa Barat, disita 750 bal senilai Rp8,5 miliar hasil kerja sama Bea Cukai dan Bareskrim Polri. Selanjutnya pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru, Riau, diamankan 730 bal senilai Rp10 miliar, disusul penindakan di Sidoarjo, Jawa Timur pada 20 Maret 2023 sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar oleh BPTN Surabaya Kemendag. 

Operasi lebih besar terjadi pada 27 Maret 2023 di Cikarang, Jawa Barat, dengan sitaan 7.000 bal senilai Rp80 miliar hasil kolaborasi Bea  Cukai dan Bareskrim Polri. Pada 3 April 2023 di Batam, Kepulauan Riau, disita 5.853 koli atau 112,95 ton senilai Rp17,35 miliar, serta pada hari yang sama di Cikarang kembali diamankan 200 bal senilai Rp1 miliar oleh Ditkrimsus Polda Jabar. 

Penindakan juga dilakukan di Minahasa, Sulawesi Utara pada 10 Mei 2023 sebanyak 122 bal senilai Rp610 juta. 

Memasuki 2025, operasi berlanjut di Surabaya dan Pelabuhan Patimban pada 13 dan 30 Januari dengan total 463 koli dan 1.200 koli senilai Rp8,3 miliar melalui kerja sama Bakamla dan BAIS. Puncaknya, pada 14–15 Agustus 2025 di Jawa Barat disita 19.391 bal dengan nilai Rp112,35 miliar hasil sinergi BIN dan BAIS TNI.

Ancam Industri Domestik

Pemerintah menilai pasar sandang dalam negeri memiliki prospek sangat besar dengan nilai mencapai Rp119,8 triliun per tahun. Namun, potensi itu terancam oleh maraknya impor pakaian bekas ilegal yang terus membanjiri pasar domestik.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan sektor prioritas nasional yang akan dikembangkan dalam jangka panjang. 

“Industri TPT berkontribusi sekitar 0,97% terhadap PDB nasional dan 5,61% terhadap PDB manufaktur pada triwulan III 2025. Hingga November 2025, nilai ekspor mencapai US$ 10,97 miliar atau 5,33% dari total ekspor nasional,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR, di Jakarta Pusat, Rabu (4/3). 

Sektor ini menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja atau 19,5% dari total tenaga kerja manufaktur, serta mampu memenuhi 70% kebutuhan sandang dalam negeri.

Meski demikian, pemerintah menyoroti lonjakan impor pakaian bekas. Berdasarkan data BPS, pada 2024 tercatat impor mencapai 3.865 ton. Data Trade Map bahkan menunjukkan selisih signifikan, terutama dari Malaysia yang mencapai 24.000 ton.

“Rata-rata persentase impor pakaian bekas dibanding pakaian baru resmi pada 2020–2025 sebesar 48%. Ini sangat mengganggu karena tidak dikenakan bea masuk, PPN, maupun PPh, sehingga merugikan negara dan memukul produk lokal,” tegas Faisol.

Menurutnya, harga pakaian bekas impor bisa 10 hingga 19 kali lebih murah dibanding produk domestik, sehingga langsung bersaing dengan industri lokal yang menanggung kewajiban pajak.

Di sisi lain, potensi pasar domestik sangat besar. Data BPS menunjukkan belanja masyarakat untuk sandang mencapai Rp 35 ribu per kapita per bulan. Dengan populasi 281,6 juta jiwa, total belanja sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau Rp119,8 triliun per tahun.

Untuk itu, Kemenperin menyiapkan sejumlah langkah, antara lain memperketat pengawasan pelabuhan dan jalur tikus bersama Bea Cukai, TNI AL, Bakamla, dan Polri, serta penindakan hukum maksimal.

"Selain itu, pemerintah mendorong penguatan branding produk IKM, insentif fiskal dan nonfiskal, modernisasi mesin, serta kampanye cinta produk lokal," kata dia. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina