Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar, Ini Daftarnya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan denda senilai total Rp 4,48 miliar kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan besaran denda yang dikenakan bervariasi.
“(Besaran denda) tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Senin (23/2).
Denda tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus menjadi instrumen penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan penggunaan tenaga kerja asing.
Penindakan ini dilakukan Kemnaker sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan norma ketenagakerjaan.
Menurutnya, isu tenaga kerja asing saat ini menjadi perhatian publik sehingga pemerintah perlu memastikan penerapan aturan berjalan efektif di lapangan.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ismail.
Pelanggaran Ditemukan Saat Pemeriksaan Langsung
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan pelanggaran yang tercatat itu ditemukan melalui pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi bersama tim dari Kemnaker.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” ujar Rinaldi.
Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan yang dikenakan sanksi berasal dari enam provinsi, dengan jumlah terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp 2,17 miliar, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp 972 juta.
Daftar 12 perusahaan yang dikenakan denda pelanggaran TKA:
Sulawesi Tengah
- PT DSI: Rp 84 juta
- PT ITSS: Rp 180 juta
- PT GCNS: Rp 150 juta
- PT IMIP: Rp 108 juta
- PT RI: Rp 252 juta
- PT DSI: Rp 180 juta
Kalimantan Barat
7. PT BAP: Rp 2,17 miliar
Kalimantan Tengah
8. PT UAI: Rp 12 juta
Kepulauan Riau
9. PT HKI: Rp 336 juta
10. PT GH: Rp 18 juta
Sumatra Utara
11. PT BIS: Rp 972 juta
DKI Jakarta
12. PT CAA: Rp 18 juta
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari evaluasi dan prioritas pengawasan.