Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti Pemutusan Hubungan Kerja di PT Pabrik Kertas Indonesia dan buruh produsen Mie Sedaap yang dirumahkan.

KSPI menduga ada pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2026 di industri padat karya di balik dua kejadian ini. Penyimpangan tersebut dinilai terjadi akibat minimnya sanksi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh yang terdampak dari penyimpangan dua perusahaan tersebut mencapai 2.900 orang. “Kasus Mie Sedap dan ancaman di PT Pakerin menunjukkan ini bukan soal satu perusahaan. Ini sistemik. Sudah saatnya negara hadir lebih tegas,” kata Said dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Selasa (24/2).

Said menyoroti buruh pabrik Mie Sedap yang dirumahkan. Menurutnya, langkah tersebut berbeda dengan PHK, namun buruh tetap tidak mendapatkan gaji dan berpotensi tidak mendapatkan THR.

Said mengatakan, salah satu tujuan perumahan maupun PHK jelang Lebaran adalah menghindari kewajiban THR. Karena itu, dia mengusulkan agar kewajiban pembayaran THR dimajukan dari saat ini sepekan sebelum hari raya menjadi maksimal 21 hari sebelum hari raya.

Dia juga meminta agar pemerintah meningkatkan derajat sanksi bagi perusahaan yang melanggar THR. Menurutnya, perusahaan yang melanggar kewajiban THR dapat dikenakan sanksi pidana ringan untuk memberikan efek jera.

"Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.

Terakhir, Said mendorong agar pemerintah membebaskan THR dari Pajak Penghasilan atau PPH pasal 21. Kebijakan tersebut dinilai akan menggerus pendapatan buruh karena menggunakan skema pajak progresif.

Said mengingatkan bahwa buruh di kawasan industri umumnya memiliki upah minimum di atas Rp 5 juta per bulan. Alhasil, pemberian THR membuat pajak penghasilan yang dirasakan oleh buruh lebih besar dari biasanya.

“Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan,” ujarnya.

Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan belum memiliki laporan terkait pelanggaran kewajiban THR. Di samping itu, pemerintah memandang sebagian perusahaan telah mematuhi aturan THR.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menyampaikan pemerintah telah mengimbau agar perusahaan membayar THR 14 hari sebelum hari raya. Namun Kemnaker belum berencana mengubah aturan tentang THR dalam waktu dekat.

Dengan demikian, sanksi bagi perusahaan yang melanggar jadwal pembayaran THR tetap adalah denda 5% dari total THR. Adapun perusahaan yang tidak membayar THR hanya mendapatkan teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Ada cukup banyak perusahaan swasta yang membayar THR di awal Ramadan 2026. Karena itu, pembayaran THR lebih awal tidak menjadi kewajiban dan masih sesuai regulasi berlaku," kata Indah.

Indah mengatakan, pihaknya membuka Posko Layanan THR mulai pekan depan, Senin (2/3), sampai akhir Maret 2026, Jumat  (27/3). Posko tersebut akan mengedepankan penyelesaian sengketa melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, mediasi hubungan industrial, dan pengadilan hubungan industrial.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa 400 pekerja di produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar, dirumahkan. Pekerja dikabarkan dirumahkan beberapa hari sebelum memasuki bulan Ramadan.

Meski demikian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah menerima aspirasi dari PT Karunia Alam Segar. Perusahaan juga disebutnya sepakat tak lagi melakukan PHK.

"Kami sudah lakukan koordinasi. Saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2) dikutip dari Antara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief