Mendag Sebut Produk AS Tetap Ikuti Aturan Halal Indonesia

Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan paparan pada konferensi pers capaian kinerja Indonesia dan program kerja 2026 Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
24/2/2026, 16.48 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan seluruh produk yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) tetap wajib mengantongi sertifikat halal. Hal ini merespon anggapan bahwa produk impor AS bebas masuk Indonesia tanpa sertifikasi.

“Produk AS tetap wajib mengikuti aturan halal Indonesia. Standar nasional tetap jadi acuan utama,” kata Budi dalam akun instagram resminya, dikutip Selasa (24/2).

Untuk produk makanan dan minuman yang masuk Indonesia, tetap wajib bersertifikat halal. Sesuai ketentuan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara itu untuk produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian untuk produk yang tidak halal juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan.

“Artinya tidak ada penghapusan kewajiban halal dalam kerja sama dagang Indonesia-AS,” tulisnya.

Kendati demikian, dalam postingan tersebut disebutkan bahwa Indonesia dan AS memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global. 

MRA ini biasanya dilakukan oleh lembaga sertifikasi antar dua negara. Melalui perjanjian ini, perdagangan kedua negara tidak dilakukan secara bebas tanpa label halal, tapi untuk mempermudah sertifikasi.

Dia menyebut sertifikat halal dari lembaga halal di AS dapat diakui, selama memenuhi standar halal Indonesia.

“Jadi MRA bukan menurunkan standar, tapi memastikan produk yang masuk tetap sesuai ketentuan nasional tanpa mengurangi pengawasan,” tulisnya.

Dua Sertifikat Halal

BPJPH memastikan setiap produk AS yang masuk Indonesia memiliki dua label halal sekaligus. 

“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), dalam siaran pers, dikutip Selasa (24/2).

MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat. MRA ini salah satunya sudah dijalin lama dengan AS.

Ketika otoritas halal di sana sudah memberi label halal, maka Indonesia tak perlu lagi memberikannya sejak tahap awal. 

“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tegas Babe Haikal.

Wakil Ketua MUI Marsudi mengatakan, sejak otoritas halal masih dipegang MUI pun, kerja sama dengan lembaga halal AS sudah terjalin. 

Misalnya, ketika barang dari AS sudah bersertifikat halal berdasarkan lembaga di sana, maka di Indonesia tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan dari awal.

“Kalau barang di sana masuk ke Indonesia sudah ada sertifikat halalnya, di sini sudah ada recognition-nya, ya sudah,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani