Mie Sedaap Sebut Tak Ada Karyawan yang Di-PHK dan Dirumahkan
PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun keputusan perumahan karyawan di Gresik, Jawa Timur. Pernyataan PT KAS ini merespons kabar yang menyebutkan ada PHK terhadap 400 karyawannya menjelang Ramadan.
Informasi tentang PHK tersebut didapatkan melalui pesan yang dikirimkan dari aplikasi WhatsApp.
Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, mengatakan operasional perusahaannya tetap berjalan normal sesuai perencanaan produksi.
“PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” kata Peter dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/2).
Dia mengatakan sebagai bagian dari industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Kendati demikian, PT KAS menyebut sumber daya manusia adalah salah satu aset terpenting perusahaan.
Peter memastikan perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai regulasi yang berlaku.
“Perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitasnya,” ujarnya.
Menaker Mendalami Kabar PHK Mie Sedaap
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan masih mendalami dugaan PHK terhadap buruh produsen Mie Sedaap, PT KAS di Gresik.
“Kita masih monitor, nanti akan di-update kepada teman-teman, ya,” kata Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (25/2).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan telah menerima aspirasi dari pekerja PT KAS selaku produsen Mie Sedaap. Ia menyampaikan perusahaan pun sudah sepakat dan berjanji tidak akan kembali melakukan PHK.
"Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja," kata Dasco.
Ia menegaskan, kebijakan PHK dari perusahaan tidak seharusnya terjadi, apalagi di saat momen bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedaap menjelang Lebaran bukanlah peristiwa tunggal, melainkan puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan praktik “dirumahkan” tanpa PHK merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” ujar Said Iqbal.