Menteri PKP Siapkan Skema Cicilan Rumah Subsidi hingga 30 Tahun

ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU
Foto udara proses pembangunan unit rumah subsidi pada salah satu perumahan subsidi di Kecamatan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/1/2026). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggandeng 20 asosiasi pengembang perumahan untuk memastikan ketersediaan pasokan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2026 sekaligus sebagai mitra dalam memberikan pengawasan kepada anggotanya dalam membangun rumah yang berkualitas.
2/3/2026, 15.09 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Tenor cicilan ditujukan untuk meringankan beban angsuran masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan, selama ini tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi umumnya berada pada kisaran 15 hingga 20 tahun. Dengan perpanjangan hingga 30 tahun, cicilan bulanan diharapkan menjadi lebih terjangkau.

“Kalau tenornya diperpanjang, cicilannya lebih ringan. Ini supaya rakyat tidak terbebani,” ujar Maruarar dalam pembukaan EPIC Market & DWP Kementerian PKP di Jakarta Selatan, Senin (2/3). 

Ia mencontohkan, dengan uang muka (down payment/DP) sekitar 1% dan suku bunga 5% untuk skema tertentu, cicilan bisa berada di kisaran Rp1,8 juta per bulan untuk tenor 10 tahun. Dengan tenor lebih panjang, angsuran dapat turun menjadi sekitar Rp1,2 juta per bulan untuk tenor 20 tahun, dan akan lebih ringan lagi jika diperpanjang hingga 30 tahun.

Dalam laman resmi PKP, kebijakan ini disebut melengkapi sejumlah insentif yang telah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.

Selain MBR, pemerintah juga menyiapkan skema bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan bunga tetap 7% selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.

Dukungan atas kebijakan ini turut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya. Ia menilai, tenor yang lebih panjang dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses kredit perumahan.

Maruarar juga menekankan pentingnya edukasi bagi calon pembeli rumah subsidi. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tergiur cicilan ringan, tetapi juga mencermati kualitas bangunan dan lingkungan.

Menurutnya, konsumen perlu memeriksa kondisi fisik rumah secara menyeluruh, mulai dari lantai, dinding, atap, hingga kualitas kaca dan struktur bangunan. Selain itu, calon pembeli juga diminta memperhatikan akses jalan, pencahayaan, pengelolaan sampah, serta kondisi lingkungan sekitar.

“Konsumen harus cermat memilih pengembang yang bertanggung jawab dan punya kualitas. Jangan sampai setelah membeli justru tidak puas,” katanya.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina