Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp10.000 Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2026. Tarif ini berlaku pada 18–24 Maret 2026.
Perusahaan menyebut penetapan ini dilakukan untuk mendukung mobilitas masyarakat di wilayah Jabodebek selama masa libur nasional.
“Melalui kebijakan tarif ini, KAI mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan efisien selama periode libur panjang, baik untuk bersilaturahmi, rekreasi, maupun aktivitas lainnya,” kata Manager Public Relations LRT Jabodebek Radhitya Mardika dalam siaran pers, dikutip Selasa (17/3).
Dia menyampaikan selama periode tersebut LRT Jabodebek mengoperasikan 270 perjalanan setiap hari guna memastikan layanan transportasi publik tetap tersedia bagi masyarakat.
KAI memastikan seluruh layanan LRT Jabodebek tetap beroperasi secara optimal selama periode libur panjang guna memberikan alternatif transportasi publik yang andal di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
“LRT Jabodebek hadir untuk memberikan kepastian perjalanan bagi masyarakat, khususnya pada periode libur panjang ketika mobilitas masyarakat meningkat,” kata Radhitya.
Dia menyebut LRT Jabodebek juga memberikan kemudahan akses menuju sejumlah pusat aktivitas dan destinasi populer, seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), mal, serta berbagai kawasan perbelanjaan dan pusat kegiatan masyarakat di wilayah Jabodebek.
Selain itu menurut Radhitya, LRT Jabodebek memudahkan masyarakat melanjutkan perjalanan ke berbagai tujuan melalui KA Bandara, KRL Commuter Line, Kereta Cepat Whoosh, Transjakarta, hingga akses menuju Terminal Kampung Rambutan.