Menteri Ekraf Respons Kasus Amsal Sitepu: Penilaian Harus Paham Industri Kreatif

Kementerian Ekraf
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya
Penulis: Arif Hulwan
31/3/2026, 09.52 WIB

Jakarta -- Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan penilaian terhadap pengadaan jasa kreatif  harus didasarkan atas pemahaman terhadap industri kreatif.

Hal itu dikatakan terkait kasus kriminalisasi terhadap jasa editing video dengan terdakwa Amsal Sitepu yang viral di media sosial. 

"Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif, dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif," ujar Riefky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, Kementerian Ekonomi Kreatif tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

"Kementerian Ekonomi Kreatif mencermati dengan serius terhadap kasus pengadaan video profil desa di Kab. Karo yang menimpa saudara Amsal Sitepu," lanjutnya.

Di luar kasus Amsal, pihaknya pun siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pegiat ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem Ekraf melalui pelayanan publik (permintaan informasi dan pengaduan) di kanal ppid.ekraf.go.id.

Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, Kemenekraf juga tengah merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Amsal menggelembungkan dana pembuatan video profil 20 desa, yang masing-masing senilai Rp30 juta.

Jaksa menilai pekerjaan video profil per desa seharusnya hanya sekitar Rp 5,9 juta. Angka tersebut merupakan jumlah dari biaya ide profil senilai Rp 2 juta, penyuntingan video Rp 1 juta, pemotongan video Rp 1 juta, dan pengisian suara Rp 1 juta.

Yang jadi sorotan di netizen, Jaksa menetapkan nilai Rp0 untuk sejumlah jasa kreatif, seperti penyuntingan atau edit video.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Amsal, Senin (30/3/2026), Komisi III DPR meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan untuk mempertimbangkan putusan bebas atau hukum paling ringan untuk Amsal.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.