Pembatasan BBM Subsidi Berisiko Hambat Sektor Logistik, Minta Ada Skema Khusus
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Expres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menilai kebijakan pembatasan BBM Subsidi berdampak signifikan pada sektor logistik dan angkutan barang. Asosiasi mengusulkan adanya skema khusus armada logistik.
“Banyak armada distribusi, khususnya di sektor last mile delivery dan antar kota, masih sangat bergantung pada BBM jenis Pertalite,” kata Ketua Asperindo, Budiyanto Darmastono kepada Katadata.co.id, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan pembatasan kuota harian berisiko menghambat kelancaran distribusi barang, menambah waktu operasional akibat meningkatnya frekuensi pengisian ulang, serta berpotensi meningkatkan biaya logistik jika pelaku usaha harus beralih ke BBM non-subsidi.
“Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada kenaikan biaya distribusi yang berimbas pada harga barang di masyarakat,” kata dia.
Pembatasan pembelian BBM subsidi 50 liter per hari bagi kendaraan roda empat dinilai relatif terbatas untuk kebutuhan operasional angkutan, terutama yang memiliki mobilitas tinggi dan jarak tempuh jauh.
Kendaraan logistik tercatat bisa menempuh jarak ratusan kilometer per hari, sementara konsumsi BBM sangat bergantung pada rute, beban muatan, dan kondisi lalu lintas.
“Untuk operasional intensif seperti distribusi antar kota atau multi-drop delivery, kuota 50 liter per hari dinilai sering kali tidak mencukupi,” ujar Budi.
Usul Kebijakan Khusus Angkutan Logistik
Kebijakan tersebut semestinya mempertimbangkan perbedaan karakteristik operasional antara kendaraan pribadi dan kendaraan logistik. Ia mengusulkan adanya skema khusus atau pengecualian bagi kendaraan angkutan barang yang bersifat produktif.
Pasalnya, ASPERINDO melihat adanya potensi kendala serius bila kebutuhan BBM melebihi batas kuota yang ditetapkan, terutama bagi pelaku usaha logistik skala kecil dan menengah yang masih mengandalkan BBM subsidi.
Jika tidak ada fleksibilitas, pelaku usaha akan dipaksa menggunakan BBM non-subsidi dengan harga lebih tinggi sehingga margin usaha tertekan dan berpotensi terjadi penyesuaian tarif pengiriman.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas rantai pasok. Untuk itu, ASPERINDO mengusulkan adanya mekanisme khusus atau kuota tambahan bagi kendaraan angkutan barang yang terdaftar dan terverifikasi.
“Selain itu, asosiasi juga mendorong penerapan sistem berbasis data melalui registrasi armada logistik agar subsidi tetap tepat sasaran serta adanya masa transisi kebijakan agar pelaku usaha memiliki waktu untuk beradaptasi,” ujar dia.
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Solar dan Pertalite untuk kendaraan roda empat, enam, dan pelayanan umum.
Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada Senin (30/3) dan berlaku mulai 1 April 2026.
Dalam surat keputusan (SK) tersebut diatur pembatasan ini terutama berlaku untuk kendaraan roda empat, kendaraan roda enam atau lebih, serta kendaraan pelayanan umum. Untuk Solar, kendaraan pribadi roda empat maksimal hanya boleh membeli 50 liter per hari.
Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari, sedangkan kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari.
Sementara itu, untuk Pertalite, kendaraan roda empat baik pribadi maupun umum maksimal membeli 50 liter per hari. Kendaraan pelayanan umum juga dibatasi maksimal 50 liter per hari.
BPH Migas juga mewajibkan badan usaha penugasan seperti Pertamina untuk mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli BBM subsidi Solar dan Pertalite, serta melaporkan perkembangan penyalurannya setiap tiga bulan.