Garuda Indonesia Umumkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Imbas Lonjakan Harga Avtur
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan menyesuaikan atau menaikkan harga tiket pesawat. Hal ini menindaklanjuti adanya penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik, seiring dengan melonjaknya harga avtur.
“Penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Glenny mengatakan kebijakan penyesuaian ini untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan harga avtur yang terus bergerak dinamis,” ujarnya.
Tak hanya harga tiket, Garuda juga sedang mengkaji optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute, sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional.
Dia mengatakan perusahaan akan terus mencermati perkembangan geopolitik dan dinamika industri aviasi global, serta memastikan setiap langkah penyesuaian dilakukan secara adaptif. Guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Batasi Kenaikan Harga Tiket
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9–13%, di tengah lonjakan harga Avtur yang berdampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai. Harga Avtur di dalam negeri telah naik sejak 1 April 2026.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Kebijakan Transportasi dan BBM di kantornya, Senin (6/4).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan global, khususnya akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat.
Menurutnya, harga avtur di dalam negeri telah mengalami kenaikan dan kini berada di kisaran Rp 23.551 per liter per 1 April 2026 di Bandara Soekarno-Hatta. Kenaikan ini mengikuti tren global, di mana harga avtur di sejumlah negara tercatat lebih tinggi, seperti di Thailand sekitar Rp 29.518 per liter dan Filipina Rp 25.326 per liter.
“Avtur merupakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti pasar. Kenaikan ini tentu mempengaruhi struktur biaya maskapai, karena avtur berkontribusi sekitar 40% dari biaya operasional,” ujar Airlangga.
Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyesuaikan komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Besarannya kini ditetapkan menjadi 38% untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller.
Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10% dan propeller 25%. Dengan penyesuaian ini, kenaikan fuel surcharge untuk jet mencapai sekitar 28%, sementara propeller naik sekitar 13%.