Terdakwa Korupsi Laptop Chromebook Terima Gratifikasi untuk Operasional Kantor

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (kanan) dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
10/4/2026, 07.00 WIB

Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah mengklaim tidak berniat menerima gratifikasi sejumlah SGD 120.000 dan US$ 150.000 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun uang tersebut dinilai dibutuhkan untuk melakukan operasional kantornya.

Mulyatsyah mengaku pernah menduduki jabatan Kepala Seksi Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Dinas Pendidikan Sumatra Barat ini mengaku menyesal telah menerima uang haram tersebut. Namun Mulyatsyah menjelaskan uang tersebut digunakan untuk operasional kantornya.

"Saat saya menduduki jabatan direktur di pemerintah pusat, ternyata ada beban-beban yang musti ditanggung oleh direktur dan tidak bisa didanai dari APBN," kata Mulyatsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Karena itu, Mulyatsyah menilai minimnya pengetahuan terkait politik anggaran tersebut menjadi penyesalan lainnya saat menjabat. Namun dia menekankan tidak pernah menikmati gratifikasi tersebut untuk dirinya sendiri.

"Saya menganggap uang tersebut sebuah amanah yang saya sampaikan ke dirjen dan saya sampaikan semua amanah itu kepada yang dimaksudkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Mulyatsyah didakwa menerima SGD 120.000 dari rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, yakni Mariana Susy. Adapun Bhinneka merupakan pihak yang memasang Chrome Device Management dalam program pengadaan laptop Chromebook.

Namun aparat penegak hukum mendakwa Bhinneka telah meraup keuntungan ilegal senilai Rp 281,67 miliar dalam program tersebut. Sebab, Bhinneka dinilai telah melakukan kolusi dalam program tersebut.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menyatakan pemerintah dapat menurunkan harga pemakaian sistem operasi. Kesaksian ini berbeda dari Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.

Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta mengatakan pihaknya berhasil menurunkan biaya penggunaan sistem operasi melalui proses negosiasi. Namun Setya tidak menjelaskan lebih lanjut sistem operasi maupun penurunan harga yang dimaksud.

"Kalau berdasarkan pengalaman saya, biaya pemakaian sistem operasi komputer bisa dinegosiasi setelah dikonsolidasi. Tergantung bagaimana cara negosiasinya," kata Setya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Seperti diketahui, Google menyatakan harga pemakaian sistem operasi Chromebook sama secara global, yakni US$ 38 per laptop. Adapun jumlah laptop dengan sistem operasi Chromebook yang dibeli pemerintah dalam kasus ini lebih dari 1 juta unit.

Setya mengatakan Kementerian Keuangan berhasil menurunkan biaya penggunaan sistem operasi untuk seluruh pegawainya yang mencapai hampir 77.500 orang. Selain itu, Setya mengaku berhasil menurunkan biaya penggunaan sistem operasi untuk seluruh pegawai kantornya yang hanya sekitar 400 orang.

"Biaya penggunaan sistem operasi tidak bisa diturunkan itu pemahaman yang salah. Saya langsung negosiasi ke produsen untuk menurunkan biaya penggunaan sistem operasi dan bisa kok," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief