BPOM Resmi Revisi Aturan Label Gizi, Cantumkan Penanda Rendah Gula hingga Garam

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Pelajar memilih produk makanan dan minuman di dalam swalayan di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/12/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Provinsi Jawa Barat pada November 2025 secara bulanan (mtm) mencapai 0,16 persen sementara secara tahunan (yoy) mencapai 2,54 persen dengan komoditas penyumbang inflasi yakni kelompok makanan, minuman, tembakau, dan pakaian alas kaki.
13/4/2026, 11.51 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM resmi merevisi aturan pelabelan gizi pada pangan olahan dengan menerapkan sistem Nutri-Level. Kebijakan ini sebagai upaya pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM), khususnya dengan menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL).

Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan pada Senin (6/4/2026). Dalam revisi itu, ditambahkan ketentuan baru mengenai pencantuman Nutri-Level pada bagian depan kemasan atau front of pack nutrition labelling (FOPNL).

Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi yang dirancang untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat secara lebih mudah. 

“Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” ujar Taruna dalam keterangannya, dikutip Senin (13/4).

Sistem Nutri-Level mengklasifikasikan produk berdasarkan kandungan GGL ke dalam empat kategori, yakni A hingga D sebagai berikut: 

  • Level A (hijau tua): kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) paling rendah
  • Level B (hijau muda): kandungan GGL rendah
  • Level C (kuning): perlu dikonsumsi secara bijak
  • Level D (merah): perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan

Kebijakan ini bukan bertujuan melarang konsumsi produk tertentu, melainkan memberikan panduan sederhana agar konsumen dapat membandingkan kualitas gizi antarproduk secara cepat.

Di sisi lain, BPOM juga memastikan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pelaku usaha. Justru, Nutri-Level diharapkan dapat menjadi peluang bagi industri pangan untuk berinovasi menghadirkan produk yang lebih sehat.

“Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” ia menambahkan.

Penyusunan revisi aturan ini telah melalui prinsip good regulatory practices (GRP), termasuk tahapan konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan seperti kementerian dan lembaga, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga asosiasi industri.

Setelah ditandatangani, rancangan peraturan tersebut akan masuk tahap pengharmonisasian sebelum resmi diundangkan.

Adapun implementasi Nutri-Level direncanakan dilakukan secara bertahap, dengan fokus awal pada produk minuman. Pada tahap awal, kebijakan ini akan bersifat sukarela dengan masa transisi sebelum nantinya diterapkan secara wajib.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina