Aturan Baru Minerba dari ESDM Berlaku, Sasar Penjualan Nikel dan Bauksit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan regulasi baru terkait pedoman penetapan harga patokan untuk penjualan komoditas mineral logam dan batu bara (minerba).
Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 ini ditujukan bagi badan usaha, jasa penunjang, dan asosiasi komoditas nikel dan bauksit.
Menurut Kementerian ESDM, aturan tersebut mulai berlaku pada hari ini (15/4). Regulasi ini mengatur tiga perubahan substansial. Yang pertama adalah penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada corrective factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM (harga patokan mineral).
Yang kedua penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM. Sementara yang ketiga perubahan satuan harga, yakni terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya USD/DMT (dry metric ton) menjadi USD/WMT (wet metric ton).
“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, dalam siaran pers yang dikutip di Jakarta, Rabu (15/4).
Tri menyebut dinamika pasar komoditas global saat ini bergerak sangat cepat dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut Indonesia untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan. Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula HPM.
“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam. Tujuan utamanya untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tri.
Dia menghimbau kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya nikel dan bauksit, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan para surveyor. Menurutnya, hal ini krusial agar surveyor dapat menyajikan data kualitas mineral secara lengkap seperti mineral ikutan besi, kobalt, dan krom pada bijih nikel dan kadar reaktif-silika pada bijih bauksit sesuai dengan regulasi terbaru ini.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin mengingatkan, perusahaan tambang bijih nikel mesti segera melakukan koordinasi dengan surveyor. Tujuannya adalah agar mereka dapat menyajikan data semua kadar/kualitas Ni, Co, Fe, Cr dan kadar air.
Sementata bagi perusahaan tambang bijih bauksit, mereka diminta berkoordinasi dengan surveyor agar menyajikan data semua kadar/kualitas AI2O3, R-SiO2, dan kadar air.