AS Berlakukan Tarif Antidumping Baru, Produk Panel Surya Indonesia Kena 35,17%

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
Pekerja melakukan perawatan rutin pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di wilayah kerja (WK) Rokan Duri, Bengkalis, Riau, Jumat (17/10/2025).
Penulis: Kamila Meilina
24/4/2026, 12.32 WIB

Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui otoritas perdagangan Amerika menetapkan tarif antidumping baru terhadap impor sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos. Produk Indonesia dikenai tarif hingga 35,17%. 

Menurut laporan Reuters, kebijakan ini diumumkan pada Kamis (23/4) waktu setempat, dan menjadi bagian dari rangkaian pembatasan impor produk energi surya dari Asia dalam satu dekade terakhir.

Selain Indonesia, tarif antidumping juga dikenakan terhadap India sebesar 123,04% dan Laos sebesar 22,46%. Penetapan ini dilakukan setelah otoritas perdagangan Amerika Serikat, atau U.S. Department of Commerce, menyimpulkan adanya praktik dumping, yakni penjualan produk dengan harga lebih rendah dari nilai wajar di pasar domestik AS.

Dalam pernyataannya, pemerintah AS menyebut produsen dari ketiga negara tersebut menjual panel surya dengan harga murah yang dinilai merugikan industri manufaktur dalam negeri. 

Keputusan ini sekaligus dinilai berpihak pada produsen lokal yang mengajukan petisi melalui Alliance for American Solar Manufacturing and Trade.

Aliansi itu menyatakan temuan awal ini mengonfirmasi bahwa produsen asing menjual produk di bawah harga pasar sehingga mengganggu persaingan dan menekan produk buatan AS. Anggota aliansi ini antara lain First Solar, Qcells, Talon PV, dan Mission Solar.

Proteksi AS terhadap Industri Panel Surya Domestik

Berdasarkan data perdagangan pemerintah AS, impor panel surya dari Indonesia, India, dan Laos mencapai US$ 4,5 miliar (Rp 77,8 triliun, kurs Rp 17.290/US$) pada tahun lalu, atau sekitar dua pertiga dari total impor produk sejenis ke negara tersebut. Kebijakan ini diperkirakan menjadi pukulan bagi produsen di ketiga negara yang selama ini memasok pasar energi surya AS yang tengah berkembang pesat.

Langkah ini juga melanjutkan tren kebijakan perlindungan AS terhadap produk panel surya dari Asia. Sebelumnya, negara tersebut telah menerapkan tarif serupa terhadap impor dari Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Pemerintah AS menyatakan keputusan final untuk Indonesia dan India akan diumumkan sekitar 13 Juli mendatang, sementara untuk Laos dijadwalkan pada 9 September. Sebelumnya, pada Februari lalu, otoritas AS juga telah mengumumkan tarif imbalan (countervailing duties) awal terhadap ketiga negara tersebut.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina