Toba Pulp PHK Karyawan Usai Izin Konsesi Dicabut, Berlaku Efektif Mei
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan setelah izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan dicabut pemerintah.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Toba Pulp menyatakan kebijakan itu disampaikan kepada pekerja melalui sosialisasi yang digelar pada 23-24 April 2026 dan akan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026.
Manajemen menyebut PHK dilakukan sebagai konsekuensi dari pencabutan izin usaha kehutanan yang berdampak pada terhentinya aktivitas pemanfaatan hutan di area konsesi perusahaan.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” kata manajemen Toba Pulp dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (27/4).
Perseroan juga mengakui ada potensi persoalan hukum akibat kebijakan itu. Perusahaan menyebut ada kemungkinan muncul gugatan atau perselisihan hubungan industrial dari pekerja yang terkena PHK.
Meski demikian, Toba Pulp menyatakan peristiwa tersebut tidak berdampak terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.
Pencabutan Izin 28 Perusahaan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Salah satu perusahaan yang dicabut izin pengelolaan hutannya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. Perusahaan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena konflik dengan masyarakat adat serta tudingan keterlibatan dalam penggundulan hutan. Toba Pulp diketahui memiliki konsesi lahan lebih dari 160 ribu hektare di Sumatra.
Direktur TPL Anwar Lawden sempat menanggapi tudingan itu. Ia menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan.
“Termasuk ketentuan perlindungan lingkungan dan kehutanan, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan pengawasan instansi berwenang,” kata Anwar dalam keterangan tertulis pada Januari (14/1) lalu.
Ia menambahkan sejak awal beroperasi, perusahaan menjalankan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait.
Menurut dia, tuduhan bahwa operasional perusahaan merusak lingkungan dan menjadi penyebab bencana ekologis tidak didukung temuan faktual.
“Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,” ujar Anwar.