Kemnaker Catat PHK Capai 15.425 Orang hingga April 2026, Jawa Barat Tertinggi

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
Pengunjuk rasa dari gabungan aliansi buruh Bogor melakukan aksi jalan kaki menuju Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/11/2025).
Penulis: Kamila Meilina
11/5/2026, 12.20 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 15.425 orang sepanjang Januari hingga April 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi secara nasional.

Berdasarkan data Kemnaker terkait peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), gelombang PHK terbesar terjadi pada Februari 2026 dengan total 6.610 pekerja terdampak, dengan rincian sebagai berikut: 

  • Januari: 5.424 orang
  • Februari: 6.610 orang
  • Maret: 2.863 orang
  • April: 528 orang

Secara wilayah, Jawa Barat mencatat jumlah PHK tertinggi dengan 3.339 pekerja terdampak atau sekitar 21,6% dari total angka PHK nasional. Berikut ini daftar daerah dengan jumlah PHK terbesar selama Januari–April 2026:

  1. Jawa Barat: 3.339 orang
  2. Kalimantan Selatan: 1.581 orang
  3. Banten: 1.536 orang
  4. Jawa Timur: 1.367 orang
  5. Kalimantan Timur: 1.237 orang
  6. DKI Jakarta: 1.140 orang
  7. Jawa Tengah: 983 orang

Adapun beberapa daerah lain juga mencatat angka PHK cukup signifikan, seperti Bali 307 orang, Lampung 250 orang, Sumatra Selatan 219 orang, dan Riau 210 orang.

Kemnaker juga mencatat sejumlah provinsi dengan jumlah PHK relatif kecil, di antaranya Aceh 9 orang, Maluku Utara 6 orang, Papua Barat 5 orang, dan Gorontalo 3 orang.

Lebih lanjut, belasan ribu tenaga kerja yang terdampak PHK itu merupakan yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data tersebut tak memasukkan angka tenaga kerja yang tak tercatat oleh JKP ataupun yang tak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2025. Tenaga kerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia dikecualikan dari perhitungan data tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina