Pengusaha Kakao Keluhkan Kebijakan DHE SDA, Impor Bahan Baku Bisa Terganggu

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Petani memetik buah kakao (Theobroma cacao L) saat panen di kawasan perkebunan miliknya Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/10/2025). Kementerian Pertanian (Kementan) telah menargetkan peremajaan atau replanting tanaman kakao nasional seluas 248.500 hektar hingga tahun 2027 dengan rincian 4.266 hektar pada 2025, 175.500 hektar pada 2026 dan 68.734 hektar pada 2027 yang sebagian besar didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tujuan untuk meningkatkan
12/5/2026, 14.28 WIB

Industri pengolahan kakao menilai kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mewajibkan dana hasil ekspor ditempatkan di dalam negeri selama satu tahun berpotensi membebani arus kas perusahaan, khususnya bagi industri yang masih bergantung pada impor bahan baku.

Ketua Dewan Kakao Indonesia (Dekaindo), Soetanto Abdoellah mengatakan, aturan tersebut cukup memberatkan perusahaan besar pengolah biji kakao lantaran lebih dari 50% bahan baku untuk menopang industri olahan masih berasal dari impor.

“Sehingga kalau hasil devisa harus disimpan satu tahun, maka untuk impor bahan baku berikutnya perlu tambahan modal lagi,” ujar Soetanto kepada Katadata.co.id, Selasa (12/5).

Sebelumnya kewajiban penempatan devisa ekspor hanya berlaku selama tiga bulan. Namun dengan perubahan menjadi satu tahun, kebutuhan modal kerja industri ikut meningkat signifikan.

“Artinya untuk impor bahan baku selama tahun berjalan, perlu modal baru dalam bentuk dolar AS,” katanya.

Kondisi itu menekan likuiditas perusahaan, sebab selain biji kakao yang ditujukkan untuk ekspor, industri pengolahan kakao dalam negeri masih mengandalkan sejumlah bahan baku impor dalam menopang produksi.  Karena itu, Dekaindo meminta pemerintah memberikan pengecualian atau relaksasi bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik serupa.

“Saran, untuk industri yang mayoritas hasilnya diekspor dan bahan bakunya mayoritas impor, seperti kakao dan cokelat, mohon dikecualikan dari aturan ini, paling tidak masa pengendapannya jangan satu tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan besarnya tekanan terhadap industri akan sangat bergantung pada kemampuan masing-masing perusahaan dalam menyediakan tambahan modal operasional untuk pembelian bahan baku.

“Kalau bisa menambah 100% tentu tidak ada tekanan. Dulu sewaktu jangka waktunya hanya tiga bulan, tambahan modal hanya sekitar 25%, masih bisa ditutup oleh perusahaan,” kata Soetanto.

Industri Kakao Indonesia Tumbuh

Di sisi lain, industri kakao nasional tengah menunjukkan tren pertumbuhan. Berdasarkan data Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian, produksi kakao Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 617 ribu ton dari luas areal 1,37 juta hektare.

Pada 2025, produksi diperkirakan berada di kisaran 616 ribu ton, sementara pada 2026 diproyeksikan meningkat menjadi 635 ribu ton dengan luas areal mencapai 1,38 juta hektare. Kenaikan tersebut dinilai menjadi momentum positif di tengah penguatan harga kakao global dan meningkatnya permintaan pasar internasional.

Sebanyak 99% kebun kakao nasional dikelola oleh perkebunan rakyat dengan kontribusi produksi lebih dari 616 ribu ton pada 2024. Tercatat sekitar 1,5 juta kepala keluarga pekebun menggantungkan hidup pada komoditas tersebut.

Wilayah Sulawesi masih menjadi sentra utama produksi kakao nasional dengan kontribusi lebih dari 60% atau sekitar 378 ribu ton. Sementara Sumatera menyumbang sekitar 164 ribu ton, terutama dari Lampung dan Sumatera Utara.

Dari sisi perdagangan, nilai ekspor kakao Indonesia pada 2024 mencapai 348 ribu ton dengan nilai sebesar US$2,65 miliar. Data BPS yang diolah Direktorat Jenderal Perkebunan menunjukkan ekspor kakao Indonesia sepanjang 2021–2025 tetap memiliki peran signifikan di pasar global, dengan tujuan utama negara-negara di Asia, Eropa, dan Amerika.

Pemerintah Revisi Aturan DHE SDA, Berlaku 1 Juni 2026 

Sebelumnya, Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Dalam aturan itu, eksportir wajib menyimpan devisa hasil ekspornya di rekening khusus di bank-bank milik negara (Himbara) selama 1 tahun dan mengkonversinya ke rupiah maksimal 50%.

Eksportir wajib menempatkan devisa hasil ekspor SDA ke rekening khusus di bank-bank milik negara (Himbara) selama satu tahun, dan dapat mengkonversinya ke rupiah tidak lebih dari 50?% dari total devisa yang disimpan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina