Fuel Surcharge Bisa Capai 50%, YLKI Desak Transparansi Penetapan Tarif
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemerintah yang membuka ruang kenaikan fuel surcharge tiket pesawat hingga maksimal 50% dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan itu dinilai berpotensi membebani masyarakat di tengah mahalnya harga tiket penerbangan domestik dan melemahnya daya beli masyarakat.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, masyarakat selama ini sudah banyak mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat. Karena itu, kebijakan kenaikan fuel surcharge dikhawatirkan akan menambah tekanan terhadap konsumen sekaligus memicu efek domino terhadap biaya logistik transportasi udara.
“YLKI mengecam kebijakan pemerintah yang kembali membuka ruang kenaikan fuel surcharge tiket pesawat di tengah mahalnya harga tiket penerbangan domestik yang selama ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat,” ujar Niti dalam kepada Katadata.co.id, Senin (18/5).
Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih fokus membenahi akar persoalan industri penerbangan nasional, mulai dari tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur pajak, hingga persoalan persaingan usaha.
Persoalan itu disebutnya tidak seharusnya dibebankan kepada konsumen melalui skema fuel surcharge.
Selain itu, kenaikan tarif tiket yang kerap tidak diikuti peningkatan kualitas layanan maskapai. Konsumen dinilai masih sering menghadapi berbagai persoalan seperti keterlambatan penerbangan, penanganan keluhan yang lambat, proses refund yang rumit, perubahan jadwal sepihak, hingga persoalan bagasi.
Karena itu, YLKI meminta agar setiap kenaikan tarif wajib diiringi peningkatan kualitas layanan, terutama ketepatan waktu penerbangan dan responsivitas maskapai terhadap keluhan konsumen.
Ia juga meminta adanya transparansi penuh terhadap rincian biaya tambahan agar tidak terjadi mekanisme hidden cost atau biaya-biaya tersembunyi yang merugikan masyarakat.
“Publik harus diberikan akses terhadap formula penghitungan fuel surcharge secara terbuka dan akuntabel,” katanya.
Kebijakan fuel surcharge juga tak boleh bersifat permanen dan harus dievaluasi secara berkala. Jika harga avtur mengalami penurunan, maka harga tiket pesawat juga harus ikut diturunkan agar konsumen tidak terus dibebani secara berkelanjutan.
Atas kondisi itu, YLKI mendesak pemerintah untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat agar tetap terjangkau, memberikan mekanisme atau insentif khusus agar kenaikan harga tidak terlalu signifikan, membuka formula penetapan fuel surcharge secara transparan, memperkuat pengawasan terhadap maskapai, serta memastikan kebijakan tetap berpihak pada kepentingan konsumen.