Transaksi Mulai Juni 2026, Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Pintu Ekspor RI
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor, bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan kegiatan transaksi melalui badan ekspor ini disebut akan memasuki tahap awal pada Juni 2026.
"Dalam rangka memperbaiki, menyempurnakan baik secara terbuka dengan menjunjung governance yang tinggi, kita mulai Juni sampai Desember,” kata Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2027, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Pada periode itu, seluruh transaksi yang dilakukan akan bersifat pelaporan terlebih dahulu atau compliance reporting kepada pemerintah.
“Data transaksi tersebut kemudian akan diverifikasi untuk memastikan apakah nilai yang dilaporkan telah mencerminkan harga yang wajar sesuai dengan indeks pasar global,” Rosan menambahkan.
Tahap lanjutan diperkirakan akan mulai berjalan pada Januari 2027. Sistem akan memasuki tahap lanjutan dengan penggunaan platform transaksi terintegrasi yang dikelola Danantara. Platform ini akan menjadi pusat pengelolaan transaksi ekspor SDA secara nasional.
Menurut dia, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan akurasi data ekspor, termasuk dari sisi volume, harga (pricing), hingga proses pengiriman (delivery).
“Intinya yang saya sampaikan ini adalah transparansi dari transaksi, dari segi volume, dari segi pricing, delivery, dan lain-lainnya. Itu yang ingin kita capai,” ujarnya.
Rosan menambahkan, pemerintah memberikan masa evaluasi selama tiga bulan hingga akhir 2026 untuk melihat efektivitas sistem baru tersebut, sekaligus menyesuaikan berbagai aspek teknis seperti perpajakan, royalti, dan devisa hasil ekspor.
Kebijakan ini juga diharapkannya bisa memperbaiki distorsi dalam perdagangan komoditas serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA.
“Jadi, ini tentunya akan kita lakukan dengan mekanisme yang baik dan benar. Insyaallah ini juga lebih memberikan nilai tambah kepada kita semua,” kata Rosan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan itu diterapkan untuk komoditas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga paduan besi ferro alloy guna menekan kebocoran devisa dan meningkatkan penerimaan negara.
Dalam skema yang dipaparkannya, implementasi kebijakan ini akan dibagi dalam dua tahap utama yang dimulai pada pertengahan tahun 2026.
Tahap I atau masa transisi akan berlangsung selama tiga bulan, proses pengurusan ekspor berada dalam fase adaptasi. Pada fase ini perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN, kemudian BUMN harus bertransaksi dengan semua buyer luar negeri.
Tahap II atau implementasi penuh, regulasi ini akan diterapkan secara total tanpa masa transisi lagi. Proses pengurusan sepenuhnya dilakukan oleh BUMN Khusus Ekspor.