Skema DMO Sawit Berubah, akan Dijalankan Danantara Sumberdaya Indonesia

ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.
Pekerja memuat tandan buah kelapa sawit ke dalam truk di kawasan perkebunan sawit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (3/5/2025). PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Sumatera Utara menargetkan produksi sawit tahun 2025 sebanyak 3,023,716,000 kilogram.
21/5/2026, 15.57 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik (DMO) untuk sawit akan dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). DSI ini merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk mengatur ekspor tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy secara terpusat.

Kewajiban DMO sawit selama ini dijalankan langsung oleh produsen maupun eksportir, sebelum akhirnya mengekspor produk ke luar negeri. Kini skemanya berubah dengan adanya DSI.

“Nanti kalau (DSI) sudah berjalan penuh, DMO (akan beralih ke mereka) secara otomatis. Menurut aturan kan eksportir (yang menjalankan DMO),” kata Budi saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5).

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi membentuk badan baru dengan nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.  Pembentukan Danantara Sumberdaya tertuang dalam SK pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Keputusan itu menjelaskan telah dibentuk sebuah badan usaha baru dengan tujuan kegiatan usaha sesuai KBLI 64200, yaitu aktivitas perusahaan holding.

Dalam dokumen itu, kelompok usaha ini mencakup perusahaan induk yang mengelola dan menguasai aset dari sejumlah perusahaan anak (subsidiari), dengan fungsi utama sebagai pemegang kepemilikan dalam grup tersebut. Kemudian perusahaan holding tidak terlibat langsung dalam kegiatan operasional usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan anaknya.

Untuk menyelaraskan skema baru ini, Menteri Perdagangan juga akan mengeluarkan aturan baru untuk ekspor tiga komoditas di atas, salah satunya sawit. Dia menyebut aturan ini harus secepatnya selesai.

“Hari ini harus selesai, paling lambat besok. Tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” ujarnya.

Melalui skema baru ini, BUMN atau PT DSI juga akan mendapat keuntungan, sebab bertindak sebagai eksportir komoditas. Budi menyebut melalui skema ini pemerintah berharap harga komoditas yang diekspor oleh DSI bisa lebih bagus. 

Indonesia memiliki produk sawit sekaligus menjadi pengekspor CPO nomor satu di dunia. Menurut Budi dengan kondisi ini seharusnya Indonesia menjadi pihak yang paling menentukan harga.

“Maksudnya biar kita itu mempunyai bargaining position yang kuat dalam untukan harga, itu salah satunya sebenarnya maksudnya,” ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5). 

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak sawit, batu bara, dan paduan besi. Kami wajibkan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo saat berpidato dalam Sidang Paripurna di DPR. 

Ia menjelaskan, hasil dari setiap penjualan ekspor ini akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha. 

Prabowo menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring dan memberantas praktik kurang bayar (underinvoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Ia meyakini kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA. 

"Dengan kebijakan ini,  kami berharap penerimaan negara kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita lainnya," ujar dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani