Mendag Respons soal 10 Eksportir Kakap Lakukan Under Invoicing
Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara terkait dugaan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya yang disebut melibatkan 10 perusahaan. Budi menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik tersebut bukan merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dia mengatakan persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pengawasan di sektor lain.
"Kalau itu lebih ke border-nya. Kalau kami di Kemendag pengaturan ekspor itu terkait kebijakan-kebijakan perdagangan," kata Budi ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (26/5).
Ia mengaku Kemendag berfokus pada penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perdagangan, termasuk pengaturan mengenai komoditas yang boleh diekspor atau diimpor serta mekanisme pelaksanaannya.
"Kami lebih ke pengaturannya, apakah barang boleh diekspor atau diimpor, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya, dan sebagainya," ujarnya.
Tugas pencatatan nilai transaksi tak berada di ranah Kemendag. Demikian, ia menegaskan tak mengetahui perihal dugaan praktik under-invoicing tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyerahkan data sepuluh perusahaan terbesar yang diduga melakukan manipulasi transaksi ekspor crude palm oil(CPO) kepada Kejaksaan Agung.
“Saya pilih sepuluh terbesar yang diumumkan, tapi saya punya 15 lebih perusahaan akan saya cek. Ini yang CPO saja, yang batu bara juga ada penemuan menarik,” kata Purbaya di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (22/5).
Kendati demikian, Purbaya enggan membuka daftar nama perusahaan yang dimaksud. Ia hanya mengatrakan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membuka penyelidikan terkait dugaan manipulasi transaksi ekspor tersebut.
Purbaya mengatakan praktik underinvoicing pada komoditas CPO dan batu bara sebenarnya telah lama menjadi isu di sektor ekspor nasional, namun selama ini belum terpetakan secara jelas mengenai pihak yang terlibat.
Pemerintah kini mulai menelusuri keterkaitan anak usaha perusahaan terkait di Singapura hingga pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari perusahaan-perusahaan eksportir domestik tersebut.
Pemerintah juga tengah merapikan data dan catatan transaksi perusahaan eksportir untuk memperkuat proses penegakan hukum dan pengawasan. Meski demikian, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menutup usaha perusahaan yang terlibat, melainkan meminta mereka mengikuti aturan main.