Kemenhub Godok Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Ini Bocorannya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sedang dalam proses guna menyesuaikan kondisi operasional industri penerbangan nasional saat ini.
"Kita sudah jalan, paralel kita sudah jalan, prosesnya sudah jalan," kata Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono ditemui dalam peluncuran buku Indonesia Aviation Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (3/6).
Dalam peluncuran buku yang dilakukan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA), Agustinus mengatakan pemerintah tengah memproses sejumlah penyesuaian regulasi yang berkaitan dengan industri penerbangan nasional.
Selain penyesuaian fuel surcharge (FS), Kemenhub juga sedang menyelesaikan proses revisi TBA yang diharapkan dapat segera dituntaskan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha penerbangan.
Menurut Agustinus, revisi tersebut memerlukan perubahan terhadap satu Peraturan Menteri dan satu Keputusan Menteri yang saat ini sedang diproses di lingkungan Biro Hukum. Seluruh tahapan penyusunan regulasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku agar hasil revisi nantinya dapat memberikan manfaat bagi industri penerbangan nasional.
Setelah proses di internal kementerian selesai, revisi TBA tersebut selanjutnya akan menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum resmi ditetapkan pemerintah.
Agustinus berharap persetujuan tersebut dapat diperoleh dalam waktu dekat sehingga proses revisi regulasi dapat segera diselesaikan dan diberlakukan.
Pembahasan akan Berlangsung Lama
Menurut dia, pembahasan revisi TBA telah berlangsung cukup panjang karena pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional.
Kemenhub menilai besaran TBA yang berlaku saat ini sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi industri agar maskapai dapat menjalankan kegiatan operasional secara lebih berkelanjutan. Meski begitu, dia tidak merinci besaran TBA saat ini.
Dalam proses penyusunannya, Kemenhub juga telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi maskapai dan operator penerbangan berjadwal di Indonesia.
Agustinus menyebut pemerintah bersama pelaku industri telah mencapai kesepakatan mengenai formula perhitungan TBA yang akan digunakan dalam revisi kebijakan tersebut.
Ia menambahkan formula yang disepakati juga telah memperhitungkan margin keuntungan maskapai sehingga diharapkan mampu menjaga kesehatan industri sekaligus mendukung layanan penerbangan nasional.
"Tinggal menunggu waktu saja. Harapannya kalau memang bisa secepatnya disetujui, nanti kita akan informasikan lebih lanjut," kata Agustinus.