Minyakita Tak Lagi Termasuk Bantuan Pangan Jelang Kenaikan HET
Menuju penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Minyakita, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan pasokan minyak goreng rakyat ini akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pasar rakyat dan tak lagi digunakan dalam program bantuan pangan.
Budi mengatakan pemerintah berkoordinasi dengan produsen, Perum Bulog, dan ID Food untuk menjaga distribusi Minyakita "Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan Minyakita," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Upaya ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan Minyakita di pasaran sehingga mudah diakses masyarakat. Rencana ini diumumkan menjelang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam dua minggu ke depan.
Adapun Minyakita merupakan bagian dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan bukan merupakan kategori minyak goreng bersubsidi pemerintah.
"Minyakita itu minyak DMO, Domestic Market Obligation. Ketika perusahaan mau ekspor, maka harus memenuhi kewajiban DMO terlebih dahulu, harus menyediakan Minyakita," katanya.
Budi belum memerinci kesepakatan yang dicapai terkait kabar kenaikan HET Minyakita.
Sebelumnya, Budi menargetkan HET Minyakita yang baru dapat ditetapkan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, yaitu dalam rentang waktu dua minggu setelah rapat koordinasi pada Kamis, 4 Juni 2026.
Penyesuaian HET Minyakita dipicu oleh kenaikan harga bahan baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) serta biaya produksi yang meningkat, yang memengaruhi keekonomian produk minyak goreng rakyat.
Kesepakatan belum tercapai karena penetapan harga terbaru masih dibahas antar kementerian dan lembaga, sambil menunggu stabilisasi harga CPO dan tandan buah segar (TBS) yang belum cukup mantap.
Keputusan menaikkan HET Minyakita dipertimbangkan berdasarkan perkembangan harga minyak kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) yang sempat mengalami kenaikan.
Saat ini HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Penyesuaian HET mendatang murni didorong oleh faktor kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi yang mempengaruhi perhitungan keekonomian produk minyak goreng rakyat tersebut.
Selain itu, penyesuaian dilakukan mengingat HET Minyakita telah berlaku lebih dari tiga tahun atau sejak 2024.