Mentan Amran Curigai Anomali Harga Sawit, 300 Perusahaan Akan Diperiksa

ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026).
Penulis: Kamila Meilina
9/6/2026, 09.55 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan memeriksa sekitar 270 hingga 300 perusahaan sawit yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menemukan adanya penurunan harga TBS yang dinilai tidak wajar di saat harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dunia naik.

Amran mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab harga TBS belum kembali ke level sebelum penurunan terjadi. Menurut dia, tidak ada alasan yang masuk akal bagi perusahaan untuk menurunkan harga TBS ketika harga CPO justru mengalami kenaikan.

"Kami akan kirimkan data mereka ke Polda, Kapolda, Kapolri, dan pihak terkait untuk ditindaklanjuti," kata Amran dalam dialog dengan petani sawit, Senin (9/6), yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Pertanian RI.

Ia menilai kondisi itu merupakan anomali. Selain harga CPO yang menguat, nilai tukar dolar AS terhadap rupiah meningkat sekitar 10%, yang seharusnya turut mendukung kenaikan harga TBS.

"Itu anomali. Seharusnya tidak terjadi. Harga justru seharusnya naik sekitar 10%, tetapi malah turun," ujarnya.

Keluhan mengenai harga TBS disampaikan langsung oleh sejumlah petani dalam dialog tersebut. Perwakilan petani dari Sumatera menyebut harga TBS di daerahnya sempat turun hingga sekitar Rp 2.100 per kilogram dalam beberapa pekan terakhir sebelum perlahan mengalami pemulihan.

Meski demikian, harga yang diterima petani dinilai masih belum kembali ke tingkat normal. Menurut petani, harga di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) telah berada di atas Rp 3.000 per kilogram, sementara harga yang diterima petani di sejumlah daerah masih berkisar Rp2.700 hingga Rp 2.900 per kilogram.

Amran menyebut pemulihan harga mulai terjadi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, harga TBS di Sumatera telah pulih sekitar 80%, sedangkan di Kalimantan mencapai sekitar 70%. "Mulai hari ini harus kembali 100 persen dan bila perlu tambah 10% dari harga sebelumnya karena nilai dolar," katanya.

Ia menegaskan harga TBS harus kembali ke tingkat sebelum penurunan terjadi dengan mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui Peraturan Gubernur di masing-masing wilayah.

"Kalau sebelumnya Rp 3.200 ya kembali Rp 3.200. Kalau sebelumnya Rp 3.600 ya kembali Rp 3.600 berdasarkan wilayah masing-masing," ujar Amran.

Gandeng KPPU Usut Dugaan Kartel

Selain memeriksa ratusan perusahaan sawit, pemerintah mulai menyoroti dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam penetapan harga TBS.

Kepala Satgas Pangan Polri Ade Simanjuntak mengatakan terdapat indikasi kartel atau persekongkolan yang menyebabkan harga TBS di tingkat petani turun ketika harga CPO dunia justru naik.

"Terkait fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saat harga CPO dunia naik, kami menduga adanya indikasi kartel atau persekongkolan untuk menekan harga TBS," kata Ade.

Polri akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki dugaan tersebut. Penyelidikan akan dilakukan di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Khusus.

Langkah pemeriksaan terhadap sekitar 270 hingga 300 perusahaan sawit tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan harga TBS di tingkat petani kembali sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina