Kejaksaan Agung Periksa Maybank sebagai Saksi dalam Investigasi Ekspor CPO Salim

Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi Bank Maybank Indonesia
Penulis: Hari Widowati
11/6/2026, 07.24 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah bankir PT BankMaybank Indonesia Tbk (BNII) sebagai saksi dalam investigasi dugaan kasus under-invoicing ekspor kelapa sawit yang melibatkan Grup Salim. Menurut laporan Bloomberg, dalam pemeriksaan itu, para penyidik memfokuskan pada transaksi terkait aktivitas ekspor yang dilakukan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia. 

Menurut sumber Bloomberg, para bankir dari Maybank Indonesia membawa sejumlah kardus dokumen ke kantor Kejaksaan Agung pekan lalu untuk menjalani pemeriksaan tersebut. 

Kejagung menginvestigasi apakah ekspor tersebut dilaporkan lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar untuk menutupi keuntungan dan menurunkan pembayaran pajak. Pekan lalu, Kejagung juga memeriksa sepuluh produsen utama kelapa sawit di Indonesia atas dugaan manipulasi harga ekspor CPO. Namun, belum jelas apakah Salim Ivomas Pratama termasuk salah satu dari sepuluh perusahaan yang diperiksa tersebut. 

Perkembangan ini terjadi di tengah kekhawatiran yang disuarakan para pelaku pasar terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang mengatur investasi dan mengelola sektor-sektor strategis dalam perekonomian. 

Tanggapan Maybank Indonesia

Menanggapi laporan tersebut, Maybank Indonesia menyatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap karyawannya sebatas untuk memberikan informasi sebagai saksi. 

"Personel Maybank Indonesia telah diminta memberikan informasi sebagai saksi untuk membantu otoritas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Maybank dalam pernyataan tertulis, yang dirilis Rabu (10/6).  

Maybank Indonesia juga menyatakan tetap berkomitmen mempertahankan standar tertinggi tata kelola dan kepatuhan, bekerja sama dengan otoritas terkait sesuai hukum dan regulasi yang berlaku. 

Juru bicara Maybank Indonesia itu juga menyatakan sesuai kebijakan perusahaan, pihak bank tidak dapat memberikan komentar mengenai hubungan dengan pelanggan, atau hal apa pun yang mungkin tunduk pada peraturan dan hukum. 

Juru bicara Kejaksaan Agung menolak untuk berkomentar mengenai kabar ini. Sementara itu, Salim Ivomas Pratama tidak merespons pertanyaan dari Bloomberg yang meminta komentar mengenai hal ini. 

Menurut laporan keuangan terbaru Maybank Indonesia, pembiayaan yang diberikan bank terhadap Salim Ivomas Pratama sekitar Rp 150 miliar. Maybank Indonesia sejak lama menjadi mitra perbankan utama bagi Grup Salim. Bloomberg belum mendapatkan informasi apakah ada bank-bank lain yang dimintai keterangan terkait Grup Salim ini. 

Para penyidik Kejagung mencari informasi mengenai fasilitas pembiayaan yang diberikan bank kepada perusahaan dan skema pembiayaannya. Maybank Indonesia menyediakan fasilitas kredit bergulir untuk modal kerja untuk Salim Ivomas, bukan pembiayaan khusus untuk ekspor. Para penyidik memeriksa apakah fasilitas kredit itu terkait dengan transaksi ekspor yang saat ini tengah mereka investigasi.

Detail mengenai investigasi Kejagung ini masih belum jelas. Namun, pemeriksaan para bankir ini memberikan sinyal bahwa otoritas memperluas pemeriksaan mereka tidak sebatas kepada para eksportir. Mereka juga memasukkan lembaga keuangan yang memfasilitasi transaksi perdagangan komoditas itu ke dalam target pemeriksaan mereka. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.