BI Rate Naik Jadi 5,75%, Menteri PKP Sebut Bunga KPR Rumah Subsidi Tak Berubah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan pemerintah tidak menaikkan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), meski Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate.
“Sampai hari ini kita tidak menaikkan (bunga KPR subsidi). Saya tahu bahwa itu naik, BI Rate,” ujar Maruarar yang akrab disapa Ara, usai meninjau lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Jakarta, Jumat (12/6).
Bank Indonesia menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 17-18 Juni 2026. Dengan keputusan tersebut, BI telah menaikkan suku bunga acuan sebesar total 100 bps dalam beberapa bulan terakhir.
Ara menegaskan keputusan untuk mempertahankan bunga KPR subsidi dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang masih menghadapi tantangan dalam mengakses hunian.
“Sampai hari ini sebagai Menteri Perumahan, saya putuskan tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi bagi rakyat MBR. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berat mendapatkan itu,” katanya.
BI menaikkan BI-Rate menjadi 5,75% setelah sebelumnya mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75% sejak September 2025.
Kenaikan dilakukan secara bertahap, yakni 50 bps menjadi 5,25% pada Mei 2026, kemudian naik 25 bps menjadi 5,50% pada 9 Juni 2026, sebelum kembali meningkat menjadi 5,75%.
Selain BI-Rate, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75% dan Lending Facility menjadi 6,50%.
Skema Cicilan Rumah Subsidi hingga 40 Tahun
Selain menjaga suku bunga KPR subsidi, Kementerian PKP juga tengah menyiapkan skema cicilan rumah subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kemudahan akses hunian bagi masyarakat.
Maruarar mengatakan aturan terkait tenor panjang tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan dan akan dibahas melalui Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah,” ujarnya.
Komite Tapera yang akan membahas kebijakan tersebut terdiri dari Menteri PKP, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, Tapera telah melakukan kajian selama sekitar satu setengah bulan dengan melibatkan pihak perbankan dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebelum nantinya dibawa ke pembahasan komite.
“Sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF, nanti diajukan dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan,” kata Ara.
Sebelumnya, Maruarar menyebut skema KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun masih dalam tahap simulasi serta penyusunan aturan pendukung. Skema tersebut nantinya bersifat pilihan sehingga masyarakat tetap dapat menentukan tenor sesuai kemampuan.
Masyarakat tetap memiliki opsi mengambil tenor lebih pendek, seperti 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, dengan tujuan menjaga fleksibilitas pembayaran cicilan.