Permen UMKM Wajibkan Seller Daftarkan BPJS, Bagaimana Kesiapan UMKM?

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pekerja memasukan roti untuk dipanggang di Pabrik Roti Cari Rasa, Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6/2026).
Penulis: Kamila Meilina
25/6/2026, 13.53 WIB

Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) resmi terbit. Regulasi itu mewajibkan seller online atau pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memastikan pekerjanya terdaftar program jaminan sosial BPJS

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pelindungan UMK dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kewajiban itu mencakup kepesertaan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan.

Dalam beleid itu disebutkan, UMK berhak memperoleh pelindungan jaminan sosial bagi pegawai atau pekerjanya. Namun, untuk memperoleh hak tersebut, UMK juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk memastikan pekerja ikut aktif dalam program jaminan sosial.

Kepastian Perlindungan bagi Pekerja dan Pemilik Usaha

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO) Eddy Misero menilai dengan adanya jaminan sosial dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja maupun pemilik usaha. 

Manfaat BPJS akan terasa ketika terjadi risiko seperti kecelakaan kerja maupun persoalan kesehatan yang dialami pekerja. “Kalau karyawannya mengalami kecelakaan kerja, atau ada kesulitan dalam kesehatannya, sebagai pemilik usaha juga jadi bingung. Tapi kalau ada BPJS, semuanya bisa ter-cover dengan baik,” katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (25/6). 

Kewajiban tersebut relatif tidak terlalu membebani pelaku UMKM karena biaya kepesertaan BPJS dinilai cukup terjangkau dibandingkan manfaat perlindungan yang diberikan. “BPJS tenaga kerja dan kesehatan itu kecil preminya. Relatif sangat kecil dibandingkan uang makan mereka sehari,” jelas Eddy.

Perlu Sosialisasi

Namun, Eddy menilai penerapan aturan tersebut tetap membutuhkan proses sosialisasi dan masa transisi. Hal ini agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk memahami kewajiban baru dan menyiapkan biaya operasional tambahan.

“Harus ada sosialisasi. Bagaimana pemerintah mensosialisasikan kebijakan itu agar diketahui oleh pelaku usaha dan dampak baiknya bisa diterima oleh UMKM maupun pegawainya,” ujarnya.

Menurutnya, masa transisi ideal diperlukan agar UMKM dapat mempersiapkan diri sebelum kewajiban tersebut diterapkan secara penuh.

“Minimal enam bulan sampai satu tahun. Jadi mereka bisa bersiap, menyisihkan sebagian untuk membayar kewajiban BPJS tenaga kerja dan kesehatannya setiap bulan,” kata Eddy.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina