Permen UMKM Atur Poin Penting Perlindungan bagi Seller UMKM di Marketplace

ANTARA FOTO/Mecca Yumna/sgd/YU
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 untuk melindungi pedagang kecil yang berjualan di platform marketplace.
Penulis: Kamila Meilina
25/6/2026, 14.05 WIB

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini menjadi dasar perlindungan bagi seller online atau pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan melalui platform digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan aturan itu menjadi acuan bagi platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk membangun kemitraan yang lebih adil, transparan, dan setara dengan pelaku UMK di seluruh Indonesia.

Penerbitan regulasi ini dinilai merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan bagi UMK dalam ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujar Temmy dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (25/6). 

Platform Wajib Transparan soal Biaya Layanan 

Informasi biaya yang wajib dicantumkan mencakup besaran biaya, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran. Dengan demikian, perubahan komponen biaya tidak lagi dapat ditetapkan secara sepihak oleh platform, tetapi harus melalui kesepakatan bersama dengan mitra UMK. 

Menurut Temmy, ketentuan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil dalam menjalankan bisnisnya melalui platform digital.

“Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” katanya.

Wajib Beri Tahu Kenaikan Biaya 90 Hari Sebelumnya 

Selain itu, platform e-commerce juga diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada seller UMK apabila terdapat rencana perubahan biaya. 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 9. Dalam aturan tersebut, platform yang berencana melakukan perubahan jenis maupun besaran biaya dalam kerja sama kemitraan bisnis digital (KBD) wajib memberikan pemberitahuan kepada UMK terlebih dahulu.

Pemberitahuan tersebut harus dilakukan paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan baru diberlakukan.

Jika pelaku UMK keberatan dengan perubahan biaya yang diajukan, mereka dapat mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil negosiasi nantinya akan dituangkan dalam perubahan perjanjian kemitraan yang mengikat kedua belah pihak.

Stimulus Potongan Biaya Layanan 50% Bagi Seller UMKM 

Selain perlindungan hukum, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur pemberian stimulus untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar digital.

Dalam aturan tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50% bagi setiap transaksi yang dilakukan pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri.

Fasilitas insentif tersebut dapat diajukan oleh pelaku usaha melalui layanan terpadu SAPA UMKM.

“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,” ujar Temmy.

Ia menilai kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan margin usaha sekaligus memastikan produk lokal tetap kompetitif di pasar digital.

Regulasi ini memberikan masa transisi paling lama enam bulan untuk mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif. Namun, Kementerian UMKM menegaskan akan mempercepat proses integrasi data dan verifikasi bersama penyelenggara platform digital.

“Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK,” kata Temmy.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina